Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi 2024 dan Prosedurnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilik motor perlu melakukan mutasi kendaraan jika berpindah domisili atau daerah tempat tinggal. Proses ini dibutuhkan untuk memudahkan pemilik saat membayar pajak ataupun mengurus administrasi kendaraan lainnya.
Mutasi kendaraan dilakukan dengan untuk mengganti data pada dokumen kendaraan agar disesuaikan dengan alamat baru pemilik.
Selain itu, dalam mengurus mutasi motor, pemilik juga harus menyiapkan sejumlah biaya dan dokumen persyaratan agar proses berjalan dengan lancar. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi 2024
Pemilik motor yang ingin mengurus mutasi antarprovinsi perlu menyiapkan biaya mutasi keluar dan mutasi masuk. Komponen-komponen yang harus dibayarkan antara lain sebagai berikut.
Biaya Mutasi Keluar
Mengutip dari laman Samsat Sleman, berikut ini adalah komponen yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mutasi masuk kendaraan.
Ketentuan besaran biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya mutasi keluar motor: Rp. 150.000
Biaya tunggakan pajak (jika ada): besaran biaya menyesuaikan nilai tunggakan
Biaya Mutasi Masuk
Selain biaya mutasi keluar, pemilik motor juga dikenakan biaya masuk. Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK, BPKB dan TNKB yang sesuai dengan alamat kepemilikan yang baru.
Biaya balik nama kendaraan : 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Namun setiap daerah dapat menerapkan kebijakan berbeda. Biaya ini dibutuhkan apabila terjadi perubahan pemilik.
Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru: Rp 60.000
Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja: Rp 80.000
Biaya pajak tahunan: biaya menyesuaikan jenis dan merek motor
Baca Juga: 3 Perbedaan STCK dan STNK untuk Kendaraan Bermotor
Syarat dan Prosedur Mutasi Motor Antarprovinsi
Dalam melakukan proses mutasi kendaraan ke luar daerah, pemilik motor perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
KTP pemilik motor
STNK asli
BPKB Asli
Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
Kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan)
Setelah semua persyaratan lengkap, pemilik motor dapat mengunjungi kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan mutasi keluar terlebih dahulu. Adapun alur mutasi motor yang harus dilakukan sebagai berikut.
Datang ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan cek fisik motor. Jika sudah melakukan cek fisik bantuan, legalisir hasil cek fisik tersebut.
Menuju loket bagian mutasi luar daerah untuk cabut berkas. Pemohon nantinya diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan informasi waktu pengambilan dokumen.
Jika ada tunggakan pembayaran, pemohon harus melunasinya terlebih dahulu.
Pemohon datang kembali ke Samsat sesuai tanggal yang ditentukan untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
Proses mutasi keluar telah selesai dan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat tujuan.
(SA)
