Konten dari Pengguna

Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi 2024 dan Prosedurnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi biaya mutasi motor antarprovinsi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya mutasi motor antarprovinsi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO

Pemilik motor perlu melakukan mutasi kendaraan jika berpindah domisili atau daerah tempat tinggal. Proses ini dibutuhkan untuk memudahkan pemilik saat membayar pajak ataupun mengurus administrasi kendaraan lainnya.

Mutasi kendaraan dilakukan dengan untuk mengganti data pada dokumen kendaraan agar disesuaikan dengan alamat baru pemilik.

Selain itu, dalam mengurus mutasi motor, pemilik juga harus menyiapkan sejumlah biaya dan dokumen persyaratan agar proses berjalan dengan lancar. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi 2024

Ilustrasi cabut berkas di Smasat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO

Pemilik motor yang ingin mengurus mutasi antarprovinsi perlu menyiapkan biaya mutasi keluar dan mutasi masuk. Komponen-komponen yang harus dibayarkan antara lain sebagai berikut.

Biaya Mutasi Keluar

Mengutip dari laman Samsat Sleman, berikut ini adalah komponen yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mutasi masuk kendaraan.

Ketentuan besaran biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Biaya mutasi keluar motor: Rp. 150.000

  • Biaya tunggakan pajak (jika ada): besaran biaya menyesuaikan nilai tunggakan

Biaya Mutasi Masuk

Selain biaya mutasi keluar, pemilik motor juga dikenakan biaya masuk. Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK, BPKB dan TNKB yang sesuai dengan alamat kepemilikan yang baru.

  • Biaya balik nama kendaraan : 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Namun setiap daerah dapat menerapkan kebijakan berbeda. Biaya ini dibutuhkan apabila terjadi perubahan pemilik.

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000

  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru: Rp 60.000

  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000

  • Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja: Rp 80.000

  • Biaya pajak tahunan: biaya menyesuaikan jenis dan merek motor

Baca Juga: 3 Perbedaan STCK dan STNK untuk Kendaraan Bermotor

Syarat dan Prosedur Mutasi Motor Antarprovinsi

Ilustrasi syarat mutasi motor antarprovinsi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Dalam melakukan proses mutasi kendaraan ke luar daerah, pemilik motor perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

  • KTP pemilik motor

  • STNK asli

  • BPKB Asli

  • Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat

  • Kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan)

Setelah semua persyaratan lengkap, pemilik motor dapat mengunjungi kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan mutasi keluar terlebih dahulu. Adapun alur mutasi motor yang harus dilakukan sebagai berikut.

  1. Datang ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan cek fisik motor. Jika sudah melakukan cek fisik bantuan, legalisir hasil cek fisik tersebut.

  2. Menuju loket bagian mutasi luar daerah untuk cabut berkas. Pemohon nantinya diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan informasi waktu pengambilan dokumen.

  3. Jika ada tunggakan pembayaran, pemohon harus melunasinya terlebih dahulu.

  4. Pemohon datang kembali ke Samsat sesuai tanggal yang ditentukan untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

  5. Proses mutasi keluar telah selesai dan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat tujuan.

(SA)