
Polisi baru saja menghapus regulasi tilang secara manual pada 18 Oktober lalu. Kini, segala macam pelanggaran lalu lintas akan ditindak secara elektronik melalui ETLE. Maka dari itu, berikut biaya tilang terbaru November 2022.
Dikutip dari laman resminya, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas yang sudah dipasang di sejumlah tempat strategis.
Mekanisme ETLE ini cukup mudah untuk dipahami, yakni sebuah pelanggaran akan tertangkap dan terekam oleh kamera pengawas, lalu data-datanya akan terhimpun dan dikirim ke pusat data Kantor TMC Polda Metro Jaya .
Setelah itu, data tersebut akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) untuk mengetahui data kendaraan dan data pemilik kendaraan. Mekanisme terakhirnya adalah kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang dengan bukti ke alamat pelanggar melalui pos, surel, maupun telepon.
Karena sudah tidak ada tilang secara manual, maka segala macam pelanggaran lalu lintas akan tertangkap dan terekam sepanjang waktu oleh kamera pengawas. Maka dari itu, Anda perlu menaati peraturan lalu lintas yang ada selama berkendara di jalan raya.
Setelah mengetahui informasi singkat mengenai ETLE, kini Anda juga perlu mengetahui besaran denda tilang yang akan didapat ketika melanggar lalu lintas, berikut informasinya.
Biaya Tilang Terbaru November 2022

Bagi yang belum tahu, besaran denda tilang yang dilakukan secara manual maupun elektronik itu sama. Keduanya masih berkaca pada peraturan pedoman berlalu-lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar biaya tilangnya:
- Menggunakan HP saat berkendara: Rp 750 ribu
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250 ribu
- Tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt: Rp 250 ribu
- Membonceng lebih dari satu penumpang: Rp 250 ribu
- Melawan arus: Rp 500 ribu
- Melanggar aturan batas kecepatan: Rp 500 ribu
- Menggunakan lampu rotator: Rp 250 ribu
- Tidak menggunakan pelat nomor: Rp 500 ribu
- Menggunakan pelat nomor palsu: Rp 500 ribu
- Menerobos lampu merah: Rp 500 ribu
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500 ribu
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari (sepeda motor): Rp 100 ribu.
Bagi pengendara yang mengabaikan atau tidak membayar denda tilang elektronik sesuai instruksi yang diberikan, maka polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) baik motor maupun mobil. Maka dari itu, secara otomatis kendaraan Anda akan berstatus kendaraan bodong.
Demikian informasi seputar biaya tilang terbaru November 2022. Karena sanksi yang diberikan jika tidak membayar denda sangat berat, maka Anda disarankan untuk selalu membayar denda tilang tepat waktu. Semoga bermanfaat.
(AA)
Apa itu ETLE?
Berapa denda menerobos lampu merah?
Apa sanksi tidak membayar denda tilang elektronik?