Cara Bayar Denda Tilang di Indomaret, Ini Petunjuknya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas terancam terkena denda tilang. Besaran denda dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan denda tilang, antara lain, melanggar lampu merah dan marka jalan, melanggar batas kecepatan, berkendara melawan arus, hingga tidak menggunakan helm.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui beberapa opsi, salah satunya adalah melalui Indomaret. Simak petunjuk pembayarannya secara lengkap di bawah ini.
Cara Bayar Denda Tilang di Indomaret
Pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan sejumlah denda tilang dengan nominal tertentu.
Hal ini berlaku untuk pengendara yang terkena tilang manual oleh pihak kepolisian maupun tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Slip tilang manual juga terdiri dari dua warna, yakni slip berwarna merah dan slip berwarna biru. Slip berwarna biru berarti pengendara mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda pelanggaran tanpa harus melalui persidangan.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan mengenai pembayaran denda tilang melalui Indomaret.
Kunjungi gerai Indomaret terdekat.
Sampaikan ke kasir bahwa ingin membayar denda tilang.
Berikan kode kode pembayaran ke kasir atau melalui mesin i-Kios yang tersedia di toko Indomaret.
Kasir akan memproses pembayaran denda tilang.
Setelah proses selesai, kasir akan memberikan struk atau bukti bukti pembayaran denda tilang telah berhasil.
Bukti bayar tersebut nantinya dilampirkan dengan surat tilang atau datang langsung ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Adapun barang bukti yang dimaksud, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan oleh pihak polisi saat terkena tilang.
Selain datang langsung, pengendara juga bisa memilih opsi menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti.
Baca Juga: Sanksi STNK Mati untuk Pengendara, Ini Besaran Dendanya
Cara Cek Tilang Secara Online
Sebelum membayar denda, pengendara harus mendapatkan kode yang terdiri dari 15 angka Nomor Pembayaran Tilang atau yang lebih dikenal dengan kode Briva.
Cara mendapatkannya, polisi yang bertugas di lapangan akan memasukkan data pelanggaran ke sistem e-tilang, kemudian kode tersebut akan dikirimkan melalui SMS ke nomor pengendara atau bisa dicek secara daring melalui ponsel.
Pengecekan status tilang dan besaran denda dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Kejaksaan. Berikut rincian prosedurnya.
Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Masukan no register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda.
Pilih cara pengambilan barang bukti dan klik bayar
Pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran seperti berikut: 82024-xxxxx-xxxxx. Pelanggar juga dapat melihat besaran biaya yang harus dibayar.
Lakukan pembayaran denda.
Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia.
(SA)
