Konten dari Pengguna

Cara Bayar Denda Tilang di Indomaret, Ini Petunjuknya

22 Juli 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas terancam terkena denda tilang. Besaran denda dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan denda tilang, antara lain, melanggar lampu merah dan marka jalan, melanggar batas kecepatan, berkendara melawan arus, hingga tidak menggunakan helm.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui beberapa opsi, salah satunya adalah melalui Indomaret. Simak petunjuk pembayarannya secara lengkap di bawah ini.

Cara Bayar Denda Tilang di Indomaret

Ilustrasi Indomaret. Foto: Shutterstock
Pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan sejumlah denda tilang dengan nominal tertentu.
Hal ini berlaku untuk pengendara yang terkena tilang manual oleh pihak kepolisian maupun tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Slip tilang manual juga terdiri dari dua warna, yakni slip berwarna merah dan slip berwarna biru. Slip berwarna biru berarti pengendara mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda pelanggaran tanpa harus melalui persidangan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan mengenai pembayaran denda tilang melalui Indomaret.
Bukti bayar tersebut nantinya dilampirkan dengan surat tilang atau datang langsung ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Adapun barang bukti yang dimaksud, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan oleh pihak polisi saat terkena tilang.
Selain datang langsung, pengendara juga bisa memilih opsi menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti.
ADVERTISEMENT

Cara Cek Tilang Secara Online

Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sebelum membayar denda, pengendara harus mendapatkan kode yang terdiri dari 15 angka Nomor Pembayaran Tilang atau yang lebih dikenal dengan kode Briva.
Cara mendapatkannya, polisi yang bertugas di lapangan akan memasukkan data pelanggaran ke sistem e-tilang, kemudian kode tersebut akan dikirimkan melalui SMS ke nomor pengendara atau bisa dicek secara daring melalui ponsel.
Pengecekan status tilang dan besaran denda dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Kejaksaan. Berikut rincian prosedurnya.
ADVERTISEMENT
(SA)