Konten dari Pengguna

Sanksi STNK Mati untuk Pengendara, Ini Besaran Dendanya

9 Juli 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendara harus melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan raya. Hal ini sebagai bentuk taat peraturan lalu lintas dan agar terhindar dari tilang.
ADVERTISEMENT
Selain membawa surat berkendara yang lengkap, pengendara juga harus memastikan bahwa STNK tersebut masih aktif. Jika kedapatan membawa STNK mati, maka pengendara dapat terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Untuk mengetahui secara lengkap, simak penjelasan di bawah ini mengenai denda yang diterima pengendara yang membawa STNK mati.

Sanksi STNK Mati

Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pengguna kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara di jalan raya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
STNK perlu diperpanjang masa berlakunya setiap tahun, termasuk pada tahun kelima saat penggantian pelat nomor. Perpanjang STNK dilakukan dengan cara membayar pajak kendaraan.
Setelah membayar pajak, STNK nantinya akan disahkan pihak kepolisian sebagai bukti telah melakukan pembayaran. Namun, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka STNK menjadi tidak sah digunakan atau dengan kata lain STNK mati.
ADVERTISEMENT
STNK mati artinya pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK atau tidak membayar pajak tahunan.
Membawa STNK mati karena belum disahkan atau diperpanjang saat berkendara bisa membuat pengendara terkena tilang. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Dalam pasal 70 ayat 2 dijelaskan bahwa "STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.
Bagi pengendara yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum pada Pasal 288 ayat 1 UULLAJ. Sanksi yang diterima dapat berupa kurungan penjara dan denda berbentuk uang.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pengendara yaitu pidana kurungan paling lama2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sanksi tilang juga diberlakukan bagi pengendara telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun tidak membawanya saat berkendara. Untuk kondisi tersebut, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Sementara untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1.000.00. Sanksi lain yang diterima dapat pula berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan.
(SA)