Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 4 Tahun, Ini Prosedurnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilik sepeda motor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu supaya tidak terkena denda.
Adapun tanggal jatuh tempo pajak sesuai dengan atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Pajak harus dibayarkan setiap tahunnya supaya STNK tetap aktif.
Meski begitu, tidak sedikit pula pengguna motor yang terlambat membayar pajak bahkan sampai menunggak selama beberapa tahun. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan mengenai cara mengurus pembayaran pajak.
Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 4 Tahun
Bagi pemilik motor yang ingin melakukan pembayaran pajak umumnya dapat dilakukan dengan datang ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Namun bagi pengendara yang terlambat membayar pajak sampai 4 tahun sedikit berbeda.
Mengutip dari berbagai sumber, apabila pemilik motor terlambat membayar pajak hingga lebih dari satu tahun, ia harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat asal kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan yang nunggak tidak dapat dilakukan pada gerai maupun secara daring.
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa. Berkas persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopiannya.
Setelah persyaratan lengkap, pemilik motor dapat mengurus pembayaran ke Samsat induk dengan petunjuk sebagai berikut.
Datang ke Samsat induk di mana kendaraan didaftarkan.
Kunjungi loket pendaftaran untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan.
Petugas akan melakukan penetapan besaran pajak kendaraan dan denda yang harus dibayarkan.
Setelah proses selesai, pengendara akan diberikan slip pembayaran pajak.
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak ke loket pembayaran.
Jika pembayaran pajak telah berhasil, pemilik kendaraan akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak.
Serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak ke loket pengambilan STNK.
Petugas akan menyerahkan STNK yang sudah disahkan.
Baca Juga: Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo?
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda bagi pengendara yang terlambat membayar pajak. Sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulannya.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Sementara itu, rumus menghitung denda pajak kendaraan sesuai waktu keterlambatannya antara lain:
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 4 tahun: 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
(SA)
