Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 4 Tahun, Ini Prosedurnya
6 Juni 2024 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun tanggal jatuh tempo pajak sesuai dengan atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Pajak harus dibayarkan setiap tahunnya supaya STNK tetap aktif.
Meski begitu, tidak sedikit pula pengguna motor yang terlambat membayar pajak bahkan sampai menunggak selama beberapa tahun. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan mengenai cara mengurus pembayaran pajak.
Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 4 Tahun
Bagi pemilik motor yang ingin melakukan pembayaran pajak umumnya dapat dilakukan dengan datang ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Namun bagi pengendara yang terlambat membayar pajak sampai 4 tahun sedikit berbeda.
Mengutip dari berbagai sumber, apabila pemilik motor terlambat membayar pajak hingga lebih dari satu tahun, ia harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat asal kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan yang nunggak tidak dapat dilakukan pada gerai maupun secara daring.
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa. Berkas persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopiannya.
Setelah persyaratan lengkap, pemilik motor dapat mengurus pembayaran ke Samsat induk dengan petunjuk sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda bagi pengendara yang terlambat membayar pajak. Sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulannya.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Sementara itu, rumus menghitung denda pajak kendaraan sesuai waktu keterlambatannya antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)