Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 4 Tahun, Ini Prosedurnya

6 Juni 2024 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Besaran pajak motor di STNK. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Besaran pajak motor di STNK. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik sepeda motor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu supaya tidak terkena denda.
ADVERTISEMENT
Adapun tanggal jatuh tempo pajak sesuai dengan atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Pajak harus dibayarkan setiap tahunnya supaya STNK tetap aktif.
Meski begitu, tidak sedikit pula pengguna motor yang terlambat membayar pajak bahkan sampai menunggak selama beberapa tahun. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan mengenai cara mengurus pembayaran pajak.

Cara Bayar Pajak Motor Nunggak 4 Tahun

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bagi pemilik motor yang ingin melakukan pembayaran pajak umumnya dapat dilakukan dengan datang ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Namun bagi pengendara yang terlambat membayar pajak sampai 4 tahun sedikit berbeda.
Mengutip dari berbagai sumber, apabila pemilik motor terlambat membayar pajak hingga lebih dari satu tahun, ia harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat asal kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan yang nunggak tidak dapat dilakukan pada gerai maupun secara daring.
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa. Berkas persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopiannya.
Setelah persyaratan lengkap, pemilik motor dapat mengurus pembayaran ke Samsat induk dengan petunjuk sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda bagi pengendara yang terlambat membayar pajak. Sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulannya.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Sementara itu, rumus menghitung denda pajak kendaraan sesuai waktu keterlambatannya antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)