Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)

Padatnya kegiatan terkadang membuat lupa dengan kewajiban membayar pajak khususnya pajak motor.

Jika hal itu terjadi anda bisa dikenakan denda karena keterlambatan membayar pajak motor. Semakin kita menundanya terus menerus, semakin besar biaya denda yang harus dibayarkan.

Namun, Sekarang anda bisa membayar pajak motor secara online hanya dengan sentuhan jari. Jadi tidak ada acara telat bayar lagi karena kesibukan sehari-hari.

Terdapat 4 cara yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak motor secara online, antara lain Samolnas, Si-Ondel, aplikasi Gojek, dan e-Samsat via Bank. Keempat cara itu bisa Anda lakukan tanpa harus antre di Kantor Samsat.

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, berikut adalah cara-cara yang bisa Anda pilih:

Cara Bayar Pajak Motor dengan Samolnas

Samolnas merupakan singkatan dari Samsat Online Nasional. Anda bisa mengunduh aplikasi Samolnas yang tersedia di Google Play Store. Untuk menggunakannya, ada langkah-langkah yang harus Anda pahami sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Samolnas. Halaman awal akan muncul, lalu tekan mula.

  • Saat menu utama muncul, pilih Pendaftaran

  • Halaman persetujuan akan muncul, lalu pilih Setuju.

  • Anda akan disajikan formulir pendaftaran mengenai identitas kendaraan. Isi formulir tersebut secara lengkap yang meliputi nomor polisi kendaraan, NIK sesuai data kepemilikan kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor handphone, dan alamat email aktif.

  • Jika formulir sudah Anda isi secara lengkap, pilih Lanjutkan.

  • Sistem akan memverifikasi data yang Anda isi. Setelah seluruh data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan dan besaran tagihan pajak yang harus dibayar.

  • Apabila seluruh data dan tagihan sudah sesuai, pilih Setuju. Selanjutnya, sistem akan memberikan kode bayar yang digunakan untuk membayar via ATM atau mobile banking.

  • Jika pembayaran telah selesai, Anda akan diberikan softcopy Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. Sementara itu, hardcopy dari dokumen-dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda isi. Pengiriman ini maksimal 3 hari setelah pembayaran.

Sayangnya, layanan tersebut sedang tidak bisa digunakan sejak pertengahan 2020 lalu. Namun, cara ini perlu Anda ketahui jika sewaktu-waktu layanan ini tersedia kembali.

Bayar Pajak Motor dengan Si-Ondel

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, aplikasi Si-Ondel bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan online.

Layanan ini berbentuk aplikasi pembayaran pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk menggunakan layanan Si-Ondel, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi JakOne Mobile

  • Jika aplikasi sudah diunduh, pilih layanan E-Samsat Si-Ondel

  • Selanjutnya, masukkan data kendaraan Andabeserta data pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK

  • Sistem akan mengecek jika data sudah valid

  • Jika semua data sudah dinyatakan sesuai, Anda bisa melakukan pembayaran via ATM atau mobile banking.

  • Setelah selesai melakukan pembayarn, Anda akan menerima kode verifikasi dari sistem.

  • Selanjutnya, Anda harus mengunduh aplikasi Si-Ondel. Jika sudah diunduh, buka aplikasi dan masukkan kode verifikasi yang diberikan sebelumnya.

  • Jika kode verifikasi sudah valid, pilih Kantor Samsat terdekat dari lokasi Anda. Lalu pilih menu delivery dan pilih get driver.

  • Kurir Si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker lembar pengesahan STNK ke alamat Anda.

Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi Gojek

Selain menggunakan layanan aplikasi resmi dari pemerintah, Anda juga bisa membayar pajak kendaraan menggunakan layanan pihak ketiga seperti Gojek. Namun, perlu diketahui bahwa layanan via Gojek ini baru tersedia di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Mengenai cara pembayaran via Gojek, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Gojek dan sudah memiliki akun Gojek

  • Pilih layanan Go Service.

  • Selanjutnya, pilih layanan perpanjangan STNK.

  • Kurir akan menjemput dokumen dan melakukan pengurusan di Kantor Samsat.

Sementara untuk metode pembayarannya, Anda bisa membayar via layanan dompet digital Gojek, yaitu GoPay.

E-Samsat via Bank

Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Bank. Warga DKI Jakarta bisa membayar pajak kendaraan melalui 6 bank, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.

Terkait cara pembayarannya, Anda bisa menggunakan ATM, internet banking, atau mobile banking.

Jika telah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus disimpan.

Bukti pembayaran tersebut nantinya harus ditunjukkan untuk mendapatkan stiker pengesahan dan lembar pajak STNK yang baru di Kantor Samsat.

(HDZ)