Konten dari Pengguna

Cara Bayar Tilang Elektronik, mulai dari Teller Bank hingga ATM

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan sistem tilang yang digunakan oleh kepolisan untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Pada sistem ini, proses tilang dilakukan dengan cara memasang kamera pengawas yang merekam bukti tilang berupa foto yang nantinya dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi.

Tahap konfirmasi dapat dilakukan secara online di aplikasi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi diberikan selama 8 hari.

Jika terbukti melanggar, maka pengendara harus membayar denda. Untuk mengetahui prosedur pembayaran, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Tilang Elektronik

CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Terdapat beberapa metode pembayaran yang dapat dilakukan oleh pengendara yang terkena tilang. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara membayar tilang elektronik.

1. Melalui Situs ETLE

Pembayaran tilang elektronik melalui situs resmi e-tilang adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blanko pada kolom yang telah disediakan, kemudian klik Cari.

  • Nominal jumlah denda yang harus dibayar akan muncul.

  • Klik tombol Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

  • Lakukan pembayaran sesuai besaran yang ditetapkan.

  • Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksi.

  • Pembayaran tilang selesai.

Baca Juga: Surat Kuasa Perpanjang STNK: Fungsi, Komponen, dan Contohnya

2. Melalui Teller Bank BRI

Pembayaran tilang elektronik juga dapat dilakukan dengan melalui teller bank. Berikut prosedurnya.

  • Mengambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran.

  • Mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran

  • Menyerahkan slip setoran kepada teller bank.

  • Nantinya petugas teller bank akan melakukan validasi transaksi.

  • Setelah proses selesai, petugas memberikan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

  • Simpan slip setoran tersebut yang nantinya digunakan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Melalui ATM BRI

Untuk pembayaran melalui ATM BRI, berikut adalah langkah-langkahnya.

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN dengan benar.

  • Pilih menu Transaksi Lain, kemudian pilih menu Pembayaran.

  • Klik Lainnya, lalu pilih BRIVA.

  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

  • Konfirmasi detail pembayaran seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran untuk diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Melalui Transfer ATM BRI dari Bank Lain

Selain lewat ATM BRI, pembayaran tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui ATM bank lain. Berikut tata caranya.

  • Masukkan kartu Debit dan PIN dengan benar.

  • Pilih menu Transaksi Lainnya, kemudian pilih menu Transfer.

  • Klik menu Ke Rek Bank Lain.

  • Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

(SA)