Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Tilang Elektronik, mulai dari Teller Bank hingga ATM
25 Maret 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada sistem ini, proses tilang dilakukan dengan cara memasang kamera pengawas yang merekam bukti tilang berupa foto yang nantinya dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi.
Tahap konfirmasi dapat dilakukan secara online di aplikasi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi diberikan selama 8 hari.
Jika terbukti melanggar, maka pengendara harus membayar denda. Untuk mengetahui prosedur pembayaran, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Terdapat beberapa metode pembayaran yang dapat dilakukan oleh pengendara yang terkena tilang. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara membayar tilang elektronik.
1. Melalui Situs ETLE
Pembayaran tilang elektronik melalui situs resmi e-tilang adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Teller Bank BRI
Pembayaran tilang elektronik juga dapat dilakukan dengan melalui teller bank. Berikut prosedurnya.
3. Melalui ATM BRI
Untuk pembayaran melalui ATM BRI, berikut adalah langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
4. Melalui Transfer ATM BRI dari Bank Lain
Selain lewat ATM BRI, pembayaran tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui ATM bank lain. Berikut tata caranya.
(SA)