Konten dari Pengguna

Cara Bikin SIM C1 dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc kini wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C1. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

Merujuk Pasal 3 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. Adapun SIM C1 merupakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik.

Wacana penerapan pengolongan untuk SIM C sendiri sudah muncul sejak 2012, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Berkaitan dengan hal ini, penting bagi pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik untuk mengetahui syarat dan cara bikin SIM C1. Simak uraian ini untuk mengetahui panduan lengkapnya.

Syarat Bikin SIM C1

Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan

Syarat bikin SIM C1 umumnya tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Mengacu Pasal 8 dan 9 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, berikut detailnya.

[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Lalu, untuk usia kepemilikan SIM C1, kepolisian hanya akan memberikan dokumen tersebut ke mereka yang telah berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan.

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan umum tersebut, pemohon SIM C1 juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Surat keterangan sehat dari dokter.

  • Formulir Pendaftaran. Ambil dan isi formulir pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.

Baca Juga: Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa, Apa Saja?

Cara Bikin SIM C1

Logo Korlantas di Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan

Mengutip informasi dalam laman indonesiabaik.id, berikut cara bikin SIM C1 yang bisa langsung pemohon terapkan:

  1. Kunjungi Satpas yang melayani pembuatan SIM C1. Biasanya, Satpas ini terdapat di kantor Polres atau Polda setempat.

  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran.

  3. Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas pendaftaran.

  4. Bayar biaya pembuatan SIM C1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C1 yaitu Rp100.000.

  5. Apabila saat penyerahan dokumen Anda tidak menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, ikuti pemeriksaan kesehatan di Satpas.

  6. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori. Ujian ini bertujuan untuk menguji pengetahuan Anda tentang lalu lintas dan peraturan berkendara.

  7. Jika dinyatakan lulus ujian teori, tahap selanjutnya adalah ujian praktik. Ujian ini bertujuan untuk menguji keterampilan mengemudi Anda.

  8. Jika lulus ujian praktik, langkah terakhir adalah pengambilan SIM C1.

(NDA)