Konten dari Pengguna

Cara Bikin SIM C1 dan Persyaratannya

18 Juli 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc kini wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C1. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 3 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. Adapun SIM C1 merupakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik.
Wacana penerapan pengolongan untuk SIM C sendiri sudah muncul sejak 2012, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Berkaitan dengan hal ini, penting bagi pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik untuk mengetahui syarat dan cara bikin SIM C1. Simak uraian ini untuk mengetahui panduan lengkapnya.

Syarat Bikin SIM C1

Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Syarat bikin SIM C1 umumnya tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Mengacu Pasal 8 dan 9 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Lalu, untuk usia kepemilikan SIM C1, kepolisian hanya akan memberikan dokumen tersebut ke mereka yang telah berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan.
Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan umum tersebut, pemohon SIM C1 juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
ADVERTISEMENT

Cara Bikin SIM C1

Logo Korlantas di Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Mengutip informasi dalam laman indonesiabaik.id, berikut cara bikin SIM C1 yang bisa langsung pemohon terapkan:
ADVERTISEMENT
(NDA)