Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa, Apa Saja?
30 Mei 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri akhirnya resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia per Rabu, 27 Mei 2024. Lantas, apa saja perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa?
ADVERTISEMENT
Perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa terletak pada jenis motor yang digunakan pengendara. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Pasal 3 dalam aturan tersebut menerangkan, SIM C1 untuk pengendara motor 250-500 cc dan berdaya listrik. Sementara itu, SIM C untuk pengendara motor berkapasitas mesin sampai dengan 249 cc.
Selain dari jenis motor yang digunakan pengendara, perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa juga dapat dilihat dari syarat pembuatannya. Berikut penjelasannya.
Syarat Pembuatan SIM C1
Wacana penerapan penggolongan untuk SIM C sendiri sudah muncul sejak tahun 2012 silam, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penerapan SIM C1 sangat penting karena terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai sepeda motor dengan kubikasi mesin lebih besar.
"Peragaan kompetensi yang baik, attitude yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," jelasnya, dikutip dari kumparanOTO.
Adapun syarat pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Pasal 8 dan 9 No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, berikut detailnya:
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
ADVERTISEMENT
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga masa umur, di antaranya:
Kemudian, mengenai biaya pembuatan SIM C1 sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
(NDA)