Konten dari Pengguna

Cara Bikin SIM Internasional dan Persyaratannya

31 Juli 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional. Dokumen ini menjadi syarat agar dapat berkendara secara legal di negara lain.
ADVERTISEMENT
Adapun SIM Internasional dapat digunakan di 92 negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.
Pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara daring dengan mengakses laman yang disediakan Korlantas Polri. Simak penjabaran mengenai syarat dan prosedur yang dapat diikuti di bawah ini.

Syarat Bikin SIM Internasional

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Mengutip laman SIM Internasional Korlantas Polri, berikut berkas yang harus dipersiapkan,
1. Foto diri terbaru dengan syarat.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ADVERTISEMENT
3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Dokumen persyaratan tersebut diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Kemudian untuk bukti fisik dapat diunggah dengan cara dipindai (scan) atau difoto di atas kertas HVS.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya pembuatan SIM Internasional. Besaran biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomer 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak.
Untuk pembuatan SIM Internasional baru dipatok harga sebesar Rp250.000, sementara bagi yang mengurus perpanjangan akan dikenai biaya sebesar Rp225.000.
ADVERTISEMENT

Cara Bikin SIM Internasional

SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Berbeda dengan SIM biasa, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan secara daring dengan mengakses situs yang telah disediakan oleh kepolisian. Berikut langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
(SA)