Konten dari Pengguna

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pemblokiran STNK biasanya dilakukan setelah menjual mobil atau berpindah kepemilikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Adapun pajak progresif sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Sehingga hal ini membuat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan menjadi lebih mahal.

Laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual. Untuk mengetahui prosedurnya, simak pembahasan mengenai syarat dan cara blokir STNK berikut ini.

Syarat Blokir STNK Mobil

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemblokiran STNK mobil yang sudah dijual, Info Otomotif telah merangkum dari berbagai sumber mengenai sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan.

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi surat akta penyerahan atau bukti bayar

  • Fotokopi STNK dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)

  • Surat pernyataan bermeterai

  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi, jika proses pemblokiran diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang, serta Persyaratannya

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Prosedur pemblokiran STNK mobil dapat dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Berikutnya, pemilik mobil bisa langsung menuju ke loket bagian pemblokiran kendaraan.

Pemilik kendaraan akan diminta mengisi formulir permohonan pemblokiran dan menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan. Petugas akan memproses pemblokiran.

Setelah STNK mobil yang berhasil diblokir, nomor polisi kendaraan sudah tidak lagi tercatat di identitas pemilik lamanya.

Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak sempat untuk mengurusnya ke kantor Samsat, dapat juga melakukan pemblokiran secara online dengan mengunjungi situs pajak online.

Untuk wilayah DKI Jakarta, bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Prosedur yang dilakukan antara lain sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.

  2. Buat akun sesuai identitas diri dengan benar. Beberapa informasi yang harus dilengkapi seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.

  3. Setelah sudah membuat akun, lakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah diaktivasi, pengguna dapat masuk dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

  4. Pilih menu PKB yang terletak sebelah kiri. Nantinya pengguna akan disuguhkan data kendaraan bermotor yang hendak diblokir secara lengkap. Kemudian pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.

  5. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.

  6. Tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual.

  7. Berikutnya, layar akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pemohon juga akan diminta mengisi data diri dan mengunggah dokumen pendukung yang sebelumnya sudah disiapkan.

  8. Setelah semua proses selesai dilakukan, pilih simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

Jika proses permohonan pemblokiran berhasil dilakukan dan telah disetujui, maka maka informasinya akan tersajikan pada kolom PKB atau email.

(SA)