Cara Cek Kendaraan Kena Tilang CCTV dengan Mudah

Konten dari Pengguna
25 April 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera CCTV. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Kamera CCTV. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di jalan tol resmi diberlakukan Korlantas Polri pada 1 April 2022. Segala macam pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap oleh kamera pengawas CCTV. Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang CCTV?
ADVERTISEMENT
Terdapat dua jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi faktor terjadinya kecelakaan di jalan tol dan menjadi fokus dari penindakan tilang elektronik saat ini. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).
Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), saat ini jalan tol sudah difasilitasi speed kamera untuk mengukur batas kecepatan dan sensor Weigh in Motion (WIM) untuk mengukur batas batas muatan. Jadi, untuk Anda yang masih suka melanggar peraturan lalu lintas di jalan tol, sebaiknya Anda perlu berpikir dua kali untuk melakukannya.

Jenis-jenis Pelanggaran Kena Tilang CCTV

Dilansir dari wuling.id, berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat ditindak oleh ELTE menurut undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
ADVERTISEMENT
1. Pelanggaran rambu marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak digunakannya sabuk keselamatan
3. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Menerobos lampu merah
6. Tidak memakai helm
7. Berboncengan motor lebih dari tiga orang
Setelah mengetahui pelanggaran apa saja yang dapat ditindak ELTE, Anda perlu mengetahui cara mengecek kendaraan yang kena tilang CCTV.

Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang CCTV

Kendaraan terkena tilang dalam pantauan CCTV. Foto: Fok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Untuk Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan kena tilang CCTV atau tidak, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.

1. Buka Laman Resmi ELTE Polda Metro Jaya

Laman resmi dapat diakses melalui pranala berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan Data Kendaraan

Masukkan data yang harus diisi seperti nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Klik Cek Data

Jika kendaraan Anda melanggar lalu lintas, maka tampilan layar Anda akan menunjukkan jenis pelanggaran, waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Namun, jika kendaraan Anda tidak melanggar lalu lintas, maka tampilan layar Anda akan terdapat tulisan “data tidak ditemukan atau no data available”
ADVERTISEMENT
Dengan diberlakukannya sistem ELTE di jalan tol, Korlantas Polri berharap angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol akan berkurang. Penerapan ELTE di jalan tol juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap penurunan pelanggaran lalu lintas.
(AA)