Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Motor Kena Tilang Elektronik dengan Mudah
5 September 2022 8:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek motor kena tilang elektronik merupakan hal yang mudah untuk dilakukan. Anda hanya perlu perangkat, koneksi internet, dan informasi seputar kendaraan. Berikut cara mudah untuk mengeceknya.
ADVERTISEMENT
Belakangan tahun ini, pihak kepolisian telah menciptakan sebuah teknologi baru untuk dapat menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dikutip dari laman resminya, ETLE atau tilang elektronik merupakan teknologi yang berfungsi untuk dapat mencatat segala macam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara menggunakan kamera pengawas dan alat-alat lainnya.
Aturan yang mengatur pengoperasian tilang elektronik ini sama saja dengan aturan yang mengatur tilang konvensional, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran LLAJ.
Mekanisme Tilang Elektronik
Mekanisme tilang elektronik ini sebenarnya cukup mudah untuk dipahami. Pertama kamera pengawas akan merekap atau menangkap pelanggaran lalu lintas, lalu data yang terhimpun akan dilakukan pengidentifikasian data untuk mengetahui informasi seputar kendaraan dan pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui informasi seputar kendaraan dan pemiliknya, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi yang berisikan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos, surel, atau nomor telepon.
Ketika mendapatkan surat tersebut, pelanggar perlu melakukan konfirmasi atau klarifikasi melalui laman resmi ETLE atau mengunjungi Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah itu kepolisian akan menerbitkan tanda tilang bersama dengan metode pembayaran.
Nah, bagi Anda yang ingin mengecek status motor Anda kena tilang elektronik atau tidak, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
Cara Cek Motor Kena Tilang Elektronik
Anda bisa mengecek motor kena tilang elektronik atau tidaknya hanya dengan mengunjungi laman resmi ETLE. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dikutip dari laman resmi ETLE:
ADVERTISEMENT
1. Kunjungi Situs ETLE
Pertama-tama Anda bisa mengunjungi laman resmi ETLE pada pranala berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Isi Data Seputar Kendaraan
Pada laman tersebut Anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir yang berisikan data kendaraan, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka motor. Semua data yang Anda perlukan sudah tertera di dalam STNK motor. Setelah memastikan datanya sudah benar, Anda bisa menekan tombol “Cek Data”.
3. Informasi Seputar Penilangan
Jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas, maka di layar Anda akan tertera jenis pelanggaran, lokasi, waktu, dan tipe kendaraan Anda. Jika tidak, maka di layar Anda akan tertera tulisan “data tidak ditemukan” atau “no data available”.
Seperti itu informasi seputar cara cek motor kena tilang elektronik dengan mudah. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan sudah tidak lagi melanggar segala macam peraturan lalu lintas. Sebab peraturan tersebut diciptakan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan untuk para pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
(AA)