Cara Cek Pajak Motor di STNK, Begini Petunjuknya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pemilik motor memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai nominal yang telah ditetapkan. Namun terkadang pengendara tidak tahu berapa besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Padahal informasi mengenai pajak kendaraan sudah tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas bagaimana cara cek pajak motor di STNK? Simak petunjuknya pada pembahasan yang disajikan di bawah ini.
Cara Cek Pajak Motor di STNK
Untuk mengecek pajak kendaraan motor terbilang mudah karena pengendara dapat memeriksanya secara langsung di STNK masing-masing.
Sebagai informasi, STNK merupakan surat kendaraan yang memiliki dua sisi. Pada sisi pertama surat kendaraan ini menampilan data mengenai nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, nomor registrasi motor, merek, tipe, jenis, hingga informasi kendaraan lainnya.
Sementara pada sisi yang lainnya terdapat kolom yang bertuliskan 'Jumlah yang harus dibayar (Rupiah)". Pada sisi ini tertera rincian jumlah pajak kendaraan yang perlu dibayar setiap tahun dan tanggal penetapannya.
Adapun langkah-langkah pengecekan pajak motor adalah sebagai berikut.
1. Buka lembaran STNK
Untuk mencari tahu besaran pajak kendaraan, pemilik motor dapat mengambil STNK. Kemudian cari bagian yang menampilkan informasi pajak.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Progresif Motor yang Perlu Dibayarkan
2. Cermati Rincian Tabel
Setelah menemukan kolom 'Jumlah yang harus dibayar (Rupiah)', cermati informasi yang disajikan. Dalam tabel tersebut, akan ditampilkan besaran pajak yang perlu dibayarkan lengkap dengan komponen-komponen perhitungan pajak.
Beberapa komponen pajak yang dituliskan dalam STNK antara lain:
BBN KB
BBN KB merupakan kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mengutip dari laman Bapenda Jabar, pajak ini dikenakan atas atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.
Bisa juga akibat keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.
PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang ditetapkan berdasarkan harga jual kendaraan. Tarif pajak ini sebesar 1,5 persen dan akan berkurang setiap tahun seiring penurunan nilai jual kendaraan.
SWDKLLJ
Berikutnya ada SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini ditujukan sebagai perlindungan asuransi bagi pengguna kendaraan saat mengalami kecelakaan.
Besaran sumbangan ditentukan sesuai regulasi dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, dengan membayar ini maka artinya pengendara terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Biaya Administrasi STNK
Biaya administrasi ini dikenakan untuk pemilik kendaraan yang melakukan penggantian STNK. Biasanya biaya ini berlaku bersamaan dengan penggantian plat nomor 5 tahun sekali.
Selain itu, pengendara dikenakan biaya ini saat melakukan balik nama motor untuk pemilik baru.
Biaya Administrasi TNKB
Untuk biaya administrasi TNKB, dibebankan pada pemilik kendaraan sebagai biaya atas pembuatan plat nomor kendaraan.
Demikian adalah informasi mengenai cara mengecek pajak motor di STNK dan beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan.
(SA)
