Konten dari Pengguna

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP dengan Mudah

30 Mei 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aplikasi E-Samsat di hp. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi E-Samsat di hp. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek pajak motor lewat hp ternyata merupakan hal mudah. Anda hanya memerlukan handphone Anda, koneksi internet, dan pulsa. Lantas, bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di kantor Samsat. Pajak ini merupakan pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Maka dari itu, biasanya besar tarif PKB adalah 1,5% nilai jual kendaraan, namun hal tersebut dapat berbeda pada setiap daerah tergantung kebijakan yang mengatur daerah tersebut.
Namun jumlah tersebut dapat berubah jika Anda mendapatkan pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Setiap kendaraan yang dimiliki ke depannya, PKB kendaraan tersebut akan naik sebesar 0,5%.
PKB dibagi menjadi dua jenis yakni PKB tahunan dan PKB lima tahunan. PKB tahunan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan per-tahunnya. Pembayaran PKB tahunan akan disandingkan dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi (bila perlu).
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk PKB lima tahunan, pemilik kendaraan diharuskan membayar PKB, SWDKLLJ, biaya penggantian pelat dan STNK, dan biaya administrasi (bila perlu). Berbeda dengan PKB tahunan, PKB lima tahunan dilengkapi dengan cek fisik kendaraan Anda di kantor Samsat.
Tidak hanya itu, jumlah biaya PKB tahunan dan PKB lima tahunan dapat berubah jika Anda telat membayar pajak tahun sebelumnya. Denda bayar PKB adalah sebesar 25% dengan denda SWDKLLJ Rp 32 ribu untuk motor.
Maka dari itu, dengan hitungan yang kompleks dan berbeda tiap daerahnya, Anda dapat mengecek pajak kendaraan dengan mudah melalui telepon genggam Anda. Hal tersebut dilakukan agar Anda dapat mengantisipasi kekurangan biaya saat ingin membayar pajak.

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP

Ilustrasi cek pajak motor lewat hp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan melalui telepon genggam Anda. Berikut caranya dilansir dari laman resmi E-Samsat dan Badan Pendapatan Daerah.
ADVERTISEMENT

1. Melalui Laman Resmi E-Samsat

2. Melalui SMS Gateway

Pengecekan pajak melalui SMS hanya tersedia di beberapa wilayah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Bali. Berikut cara ceknya sesuai dengan wilayah masing-masing.
1. DKI Jakarta (Kirim ke 1717)
Format SMS: METRO(spasi)Nomor Kendaraan.
Contoh: METRO B1234TUX.
2. Jawa Tengah (Kirim ke 9600)
Format SMS: JATENG(spasi)Nomor Kendaraan.
Contoh: JATENG H3213MPK.
3. Jawa Barat dan Banten (0811-211-9211)
Format SMS: esamsat(spasi)Nomor Kendaraan(spasi)NIK.
Contoh esamsat D3213KLM 1234656463626787.
4. Bali (Kirim ke 8893)
Format SMS: BALI(spasi)Nomor Kendaraan.
Contoh: BALI DK3212TXU.
5. Sumatera Utara (Kirim ke 0811211-9211)
Format SMS: Info(spasi)Nomor Kendaraan(spasi)warna.
Contoh: Info BK3232PKM hitam.
6. Jawa Timur (Kirim ke 7070)
Format SMS: JATIM(spasi)Nomor Kendaraan.
ADVERTISEMENT
Contoh: JATIM L3213PKM.
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (Kirim ke 9600)
Format SMS: DIY(spasi)Nomor Kendaraan.
Contoh: DIY AB3213PKM.

3. Melalui Aplikasi E-Samsat

Cara terakhir adalah melalui aplikasi e-samsat yang tersedia pada Google Play Store atau App Store. Pastikan aplikasi yang Anda unduh merupakan aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Polda atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Setelah mengetahui cara cek pajak kendaraan melalui telepon genggam Anda, Anda diharapkan untuk membayar pajak sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
(AA)