Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah
Konten dari Pengguna
10 November 2022 14:29
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses penilangan yang kini dilakukan secara elektronik membuat para pengendara ingin mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Bagi yang ingin melakukan hal serupa, berikut cara cek tilang elektronik dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resminya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas.
Adapun peraturan yang mengatur denda tilang elektronik sama saja dengan aturan yang mengatur tilang konvensional, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena sudah menjadi aspek utama dalam melakukan penilangan, maka Anda perlu mengetahui mekanisme tilang elektronik. Hal ini nantinya dapat membantu Anda dalam mengetahui bagaimana polisi bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar.
Pertama, kamera pengawas akan menangkap atau merekam sebuah pelanggaran lalu lintas yang akan dihimpun menjadi satu. Kemudian, data tersebut akan dilakukan pengidentifikasian menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) untuk mengetahui data kendaraan dan pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kepolisian akan mengirimkan sebuah surat konfirmasi yang berisikan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos, surel, atau nomor telepon. Kemudian Anda perlu melakukan konfirmasi sebagaimana yang diinstruksikan.
Bagi yang ingin mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, berikut cara yang bisa Anda lakukan.
Cara Cek Tilang Elektronik
Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi ETLE. Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Kunjungi Laman Resmi ETLE
Pertama, Anda perlu mengunjungi laman resmi ETLE pada pranala berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data. Pastikan perangkat Anda sudah mempunyai koneksi internet.
2. Isi Data Seputar Kendaraan
Pada laman tersebut terdapat sebuah formulir yang perlu Anda isi berupa nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Bagi yang belum tahu, Anda bisa mengecek informasi ini pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Saat semua data sudah terisi dengan benar dan lengkap, Anda bisa menekan tombol “Cek Sekarang”.
ADVERTISEMENT
3. Informasi Penilangan
Apabila Anda melanggar, maka pada laman akan menunjukkan data pelanggaran yang meliputi jenis, waktu, dan lokasi pelanggaran. Apabila tidak, maka pada laman akan tertera tulisan “Data Tidak Ditemukan” atau “No Data Available”.
Pengecekan status penilangan ini tergolong hal yang penting. Sebab bagi pelanggar yang mengabaikan surat denda tilang akan dikenakan blokir kendaraan, yaitu STNK sudah tidak lagi berlaku dan kendaraan tidak bisa dibayarkan pajaknya. Ini membuat kendaraan menjadi ilegal/bodong alias tidak bisa dioperasikan di jalan.
(AA)