Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Uji Emisi Gratis agar Kendaraan Bebas Polusi dan Ramah Lingkungan
9 Juli 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengadaan uji emisi gratis ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kendaraan mereka agar bebas polusi dan tetap ramah lingkungan.
Aturan Uji Emisi
Setiap pemilik motor perlu memastikan kendaraannya lolos uji emisi sebelum melintas di jalan raya, terlebih di wilayah Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan razia uji emisi meski tanpa dilakukan sanksi tilang.
Aturan mengenai hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Peraturan ini pun sudah mulai diberlakukan sejak 1 September 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Cara kerja uji emisi kendaraan bermotor dapat berbeda-beda tergantung pada metode yang digunakan. Namun, secara umum, uji emisi dilakukan dengan pengukuran emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan dengan peralatan yang sesuai.
Setelah itu, gas buang yang diambil dari kendaraan dianalisis jumlah berbagai polutannya, meliputi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat. Hasil analisis ini kemudian dibandingkan dengan batasan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hasil pengukuran dan analisis inilah yang nantinya akan menentukan apakah kendaraan lolos uji emisi atau tidak. Jika kendaraan tidak melampaui batasan emisi, biasanya akan diberikan sertifikat uji emisi atau dokumen serupa yang diperlukan untuk perpanjangan STNK.
Sebaliknya, jika kendaraan gagal uji karena melebihi batasan emisi, pemilik kendaraan harus melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada kendaraan hingga emisi kendaraan berada dalam batasan yang diatur.
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Uji Emisi Gratis
Uji emisi pada dasarnya bisa Anda lakukan sendiri dengan mendatangi bengkel yang menyediakan layanan tersebut. Namun, jika ingin yang gratis, berikut langkah-langkah yang bisa Anda terapkan:
1. Cari Informasi Resmi
Anda bisa kunjungi website resmi pemerintah kota atau dinas lingkungan hidup setempat untuk mencari informasi terbaru tentang program uji emisi gratis.
Selain melalui website resmi, periksa juga media sosial resmi dari dinas terkait atau akun pemerintah daerah untuk pengumuman jadwal dan lokasi uji emisi gratis.
2. Pendaftaran Online atau Langsung di Lokasi
Beberapa program uji emisi gratis umumnya menyediakan pendaftaran secara online. Cara daftarnya bisa dengan kunjungi situs web resmi yang mengadakan program tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti nama, nomor telepon, alamat email, dan informasi kendaraan (nomor polisi, jenis kendaraan, tahun pembuatan). Setelah itu, biasanya Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui email atau SMS.
Jika pendaftaran online tidak tersedia, Anda bisa langsung datang ke lokasi uji emisi yang ditentukan. Bawa dokumen kendaraan yang diperlukan dan daftarkan diri Anda di meja pendaftaran yang disediakan.
Sebagai catatan, beberapa lokasi pendaftaran uji emisi gratis mungkin memberlakukan sistem antrean, jadi datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
3. Pelaksanaan Uji Emisi
Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan untuk melakukan uji emisi pada kendaraan Anda. Petugas akan memeriksa emisi gas buang kendaraan menggunakan alat khusus.
Jika kendaraan Anda lulus uji emisi, Anda akan mendapatkan sertifikat atau stiker yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
4. Tindak Lanjut Jika Gagal Uji Emisi
Jika kendaraan Anda tidak lulus uji emisi, petugas biasanya akan memberikan saran tentang perbaikan yang perlu dilakukan. Lakukan perbaikan yang diperlukan dan Anda bisa mengikuti uji emisi ulang setelah perbaikan selesai.
(NDA)