Konten dari Pengguna

Cara Ganti Plat Motor di Samsat dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Pemilik motor wajib mengganti plat nomornya di Samsat terdekat setiap lima tahun sekali. Agar prosesnya berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dan memahami cara ganti plat motor di Samsat.

Bagi yang ingin mengetahui syarat dan cara ganti plat motor di Samsat, uraian di bawah ini yang akan menjabarkannya secara lengkap.

Syarat Ganti Plat Motor di Samsat

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Penggantian plat nomor umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor lima tahunan. Prosesnya dapat dilakukan di Samsat terdekat sesuai domisili pemilik dengan membawa sejumlah persyaratan.

Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi Samsat Sleman, berikut syarat ganti plat motor yang perlu disiapkan oleh para pemohon.

  • KTP pemilik kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Kendaraan yang akan diganti plat motornya.

  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain untuk pengurusannya.

Baca Juga: 3 Cara Cek Plat Nomor Jakarta secara Online, Cepat dan Mudah

Cara Ganti Plat Motor di Samsat

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon dapat mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Cara ganti plat motor di Samsat yang perlu dilakukan selanjutnya antara lain:

  1. Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan di loket yang berada di kantor Samsat.

  2. Proses cek fisik dilakukan oleh petugas Samsat.

  3. Validasi atau legalisasi hasil cek fisik di loket pendaftaran.

  4. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

  5. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK sesuai data dengan benar.

  6. Setelah formulir terisi dengan lengkap, serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan ke petugas untuk diverifikasi.

  7. Apabila data sudah diverifikasi, lengkap, dan benar, petugas akan memberikan lembar penyerahan STNK.

  8. Datangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum pada lembar pembayaran. Biaya disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan kendaraan bermotor yang dimiliki.

  9. Nantinya petugas memberikan dua lembar bukti pembayaran. Lembar berwarna putih berfungsi untuk mengambil plat nomor baru, dan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru.

  10. Ambil STNK di loket pengambilan STNK dan ambil plat nomor kendaraan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Ganti Plat Motor di Samsat

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Ketentuan mengenai biaya ganti plat motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biayanya tidak terbatas pada penggantian plat saja, tetapi juga biaya tambahan lainnya. Berikut rinciannya sebagaimana diatur dalam PP 60/2016:

  • Biaya ganti STNK untuk motor: Rp100.000

  • Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor: Rp60.000

  • Biaya pajak kendaraan motor dengan nominal sesuai yang tercantum di STNK

  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan: Rp225.000

  • Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja: Rp35.000

Nantinya, biaya tersebut dikumpulkan dan disetorkan ke petugas Samsat. Setelah membayar, pengendara akan menerima STNK baru, plat nomor kendaraan baru, dan BPKB baru.

Pajak tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Bila terlambat, pemilik kendaraan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.

Aturan mengenai denda keterlambatan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1. Pengendara motor wajib menaatinya agar tidak dikenai penilangan ketika masa berlaku STNK dan pajak telah habis.

(NDA)