Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Ganti Plat Motor di Samsat dan Persyaratannya
19 Juli 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik motor wajib mengganti plat nomornya di Samsat terdekat setiap lima tahun sekali. Agar prosesnya berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dan memahami cara ganti plat motor di Samsat.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin mengetahui syarat dan cara ganti plat motor di Samsat, uraian di bawah ini yang akan menjabarkannya secara lengkap.
Syarat Ganti Plat Motor di Samsat
Penggantian plat nomor umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor lima tahunan. Prosesnya dapat dilakukan di Samsat terdekat sesuai domisili pemilik dengan membawa sejumlah persyaratan.
Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi Samsat Sleman, berikut syarat ganti plat motor yang perlu disiapkan oleh para pemohon.
ADVERTISEMENT
Cara Ganti Plat Motor di Samsat
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon dapat mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Cara ganti plat motor di Samsat yang perlu dilakukan selanjutnya antara lain:
ADVERTISEMENT
Biaya Ganti Plat Motor di Samsat
Ketentuan mengenai biaya ganti plat motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biayanya tidak terbatas pada penggantian plat saja, tetapi juga biaya tambahan lainnya. Berikut rinciannya sebagaimana diatur dalam PP 60/2016:
Nantinya, biaya tersebut dikumpulkan dan disetorkan ke petugas Samsat. Setelah membayar, pengendara akan menerima STNK baru, plat nomor kendaraan baru, dan BPKB baru.
ADVERTISEMENT
Pajak tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Bila terlambat, pemilik kendaraan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Aturan mengenai denda keterlambatan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1. Pengendara motor wajib menaatinya agar tidak dikenai penilangan ketika masa berlaku STNK dan pajak telah habis.
(NDA)