Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Panduannya
26 Juni 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kecelakan lalu lintas merupakan musibah yang dapat menimpa siapa saja di jalan raya. Apabila mengalami kejadian ini atau melihat insiden tersebut, maka perlu segera memberikan informasi kepada pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Dengan melaporkan peristiwa tersebut, kepolisian maupun tim medis akan segera menuju lokasi kejadian supaya korban bisa mendapatkan penanganan yang tepat.
Lantas, bagaimana cara lapor kecelakaan lalu lintas? Simak pembahasan mengenai tindakan yang perlu dilakukan pada sajian informasi di bawah ini.
Cara Lapor Kecelakaan Lalu Lintas
Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penangan Kecelakaan Lalu Lintas, terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk menginformasikan kecelakaan lalu lintas.
1. Lapor Secara Langsung
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kecelakaan lalu lintas kepada petugas Polri di lokasi terdekat atau mengunjungi kantor polisi secara langsung.
ADVERTISEMENT
2. Lapor Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Selain itu, pelaporan juga bisa disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melalui nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik yang tersedia.
Setiap petugas Polri di bidang lalu lintas dilengkapi dengan alat komunikasi yang tersambung dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Layanan ini tersedia dan dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam.
Setelah menerima laporan, petugas Polri akan mendatangi TKP, menggunakan kendaraan dan peralatan yang diperlukan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari laman polri.go.id, Polri menyediakan layanan Contact Center 110. Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor polisi, melainkan bisa menginformasikan kejadian kecelakaan lalu lintas melalui via telepon.
ADVERTISEMENT
Saat membuat laporan, isi laporan yang disampaikan harus memuat sejumlah informasi yang terkait waktu, kronologi, dan di mana tempat kejadian tersebut terjadi. Layanan ini dapat diakses secara gratis dan terbuka selama 24 jam.
Dengan melakukan panggilan ke 110, nantinya masyarakat akan terhubung dengan ke agen yang akan memberikan layanan dibutuhkan.
Selain itu, mengutip dari laman Korlantas Polri, Korlantas Polri juga menyiapkan layanan Contact Center NTMC di Play Store maupun App Store yang terbuka selama 24 jam, Call Center 1500669, dan SMS Center 9119.
Layanan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan informasi lalu lintas dan keamanan publik.
(SA)