Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil Listrik

5 Juni 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil listrik Wuling BinguoEV. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik Wuling BinguoEV. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan bermotor dikenakan biaya pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya berlaku untuk mobil konvensional saja, namun juga dipungut bagi pengguna mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan ini wajib dibayarkan oleh pengendara setiap tahunnya. Namun pengeluaran pajak kendaraan mobil listrik jauh lebih terjangkau dibandingkan mobil biasa, sebab mobil listrik mendapatkan keringanan atau insentif pajak dari pemerintah.
Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak tahunan mobil listrik, simak pembahasannya dalam uraian di bawah ini.

Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil Listrik

Media drive Hyundai IONIQ 6 dan Hyundai IONIQ 5 Jakarta-Bali, 2-6 Oktober 2023. Foto: dok. HMID
Pemerintah menerbitkan regulasi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk mobil listrik.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis listrik ditetapkan sebesar non persen.
ADVERTISEMENT
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB." demikian yang tertulis pada pasal 10 ayat 1.
Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB."
Meski dibebaskan dalam pembayaran PKB dan BBNKB, pemilik kendaraan listrik masih harus membayar komponen pajak kendaraan yang lain, antara lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Adapun perhitungan untuk masing-masing komponen pajak kendaraan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Biaya SWDKLLJ

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini ditujukan sebagai perlindungan asuransi bagi pengguna kendaraan saat mengalami kecelakaan. Secara umum besaran biaya untuk SWDKLL adalah sebesar Rp 143 ribu.

Biaya Administrasi Cetak STNK

Biaya administrasi ini dikenakan untuk pemilik kendaraan yang melakukan penerbitan STNK. Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mobil yakni Rp 200 ribu.

Biaya Administrasi Cetak TNKB

Untuk biaya administrasi TNKB, dibebankan pada pemilik kendaraan sebagai biaya atas pembuatan plat nomor kendaraan. Adapun biaya cetak plat nomor sebanyak Rp 100 ribu.
Dengan demikian, bila dijumlahkan semua pajak kendaraan mobil listrik yang harus dibayarkan untuk penerbitan pertama atau setiap lima tahunan mencapai Rp 443 ribu.
Sedangkan untuk pajak tahunan, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar biaya SWDKLLJ saja.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pajak kendaraan untuk mobil listrik yang perlu dibayarkan setiap tahun.
(SA)