Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengubah Data SIM, Syarat, dan Biayanya
5 Juni 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, data SIM pun perlu diganti apabila informasi pada KTP sudah berubah. Selain itu, pengubahan data SIM juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.
Untuk mengetahui informasi lengkap seputar syarat dan cara mengubah data SIM, simak uraian artikel Info Otomotif di bawah ini hingga tuntas.
Sekilas tentang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM mengkonfirmasi bahwa pemiliknya telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti usia dan kondisi kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas lokal.
Berbagai jenis SIM, termasuk SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM B1 untuk kendaraan bermotor roda dua.
ADVERTISEMENT
Ini mencakup informasi pribadi pemegang SIM, foto, jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan, dan batas waktu berlaku SIM.
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas lalu lintas setempat, termasuk ujian teori dan ujian praktik.
SIM adalah dokumen yang sangat penting untuk dapat mengemudi secara sah dan aman di jalan raya, dan melanggar aturan berkendara tanpa SIM dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Baca juga: Apa Itu SIM C1? Ini Penjelasannya
Syarat dan Cara Mengubah Data SIM
Untuk mengubah data SIM, pemohon bisa mengunjungi Satpas SIM terdekat dengan membawa sejumlah berkas persyaratan. Berikut langkah-langkahnya secara lengkap.
ADVERTISEMENT
Biaya Mengubah Data SIM
Biaya mengubah data SIM serupa dengan biaya perpanjang SIM. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
(NDA)