Konten dari Pengguna

Cara Mengubah Data SIM, Syarat, dan Biayanya

5 Juni 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengubah data SIM seringkali dibutuhkan masyarakat yang informasi pribadinya mengalami perubahan. Sebagai informasi, data dalam SIM sejatinya disesuaikan berdasarkan informasi pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, data SIM pun perlu diganti apabila informasi pada KTP sudah berubah. Selain itu, pengubahan data SIM juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.
Untuk mengetahui informasi lengkap seputar syarat dan cara mengubah data SIM, simak uraian artikel Info Otomotif di bawah ini hingga tuntas.

Sekilas tentang SIM

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM mengkonfirmasi bahwa pemiliknya telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti usia dan kondisi kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas lokal.
Berbagai jenis SIM, termasuk SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM B1 untuk kendaraan bermotor roda dua.
ADVERTISEMENT
Ini mencakup informasi pribadi pemegang SIM, foto, jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan, dan batas waktu berlaku SIM.
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas lalu lintas setempat, termasuk ujian teori dan ujian praktik.
SIM adalah dokumen yang sangat penting untuk dapat mengemudi secara sah dan aman di jalan raya, dan melanggar aturan berkendara tanpa SIM dapat mengakibatkan sanksi hukum.

Syarat dan Cara Mengubah Data SIM

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Untuk mengubah data SIM, pemohon bisa mengunjungi Satpas SIM terdekat dengan membawa sejumlah berkas persyaratan. Berikut langkah-langkahnya secara lengkap.
ADVERTISEMENT

Biaya Mengubah Data SIM

Biaya mengubah data SIM serupa dengan biaya perpanjang SIM. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
(NDA)