Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus BPKB Hilang dan Persyaratannya
1 Agustus 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ) adalah dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaiaman cara mengurus BPKB hilang? Simak ulasan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur mengurus BPKB yang hilang dalam uraian di bawah ini.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Jika kehilangan BPKB, pemilik kendaraan dapat mengurusnya dengan mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Agar pengurusannya berjalan lancar, pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip laman resmi Polres Ngawi, berikut syarat mengurus BPKB yang hilang.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus BPKB Hilang
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat segera mengurusnya dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Berikut cara mengurus BPKB motor hilang.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Mengenai tarif pengurusan BPKB hilang, pemohon akan dibebankan sejumlah biaya berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp225.000 per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp375.000 per penerbitan.
(NDA)