Konten dari Pengguna

Cara Mengurus BPKB Hilang dan Persyaratannya

1 Agustus 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor yang tidak memiliki BPKB bisa dianggap ilegal dan dilarang untuk dioperasikan di jalan. Oleh karena itu, jika BPKB hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya.
Lalu, bagaiaman cara mengurus BPKB hilang? Simak ulasan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur mengurus BPKB yang hilang dalam uraian di bawah ini.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Jika kehilangan BPKB, pemilik kendaraan dapat mengurusnya dengan mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Agar pengurusannya berjalan lancar, pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip laman resmi Polres Ngawi, berikut syarat mengurus BPKB yang hilang.
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus BPKB Hilang

Ilustrasi BPKB Kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat segera mengurusnya dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Berikut cara mengurus BPKB motor hilang.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Mengenai tarif pengurusan BPKB hilang, pemohon akan dibebankan sejumlah biaya berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp225.000 per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp375.000 per penerbitan.
(NDA)