Cara Mengurus BPKB Hilang dan Persyaratannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang tidak memiliki BPKB bisa dianggap ilegal dan dilarang untuk dioperasikan di jalan. Oleh karena itu, jika BPKB hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya.
Lalu, bagaiaman cara mengurus BPKB hilang? Simak ulasan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur mengurus BPKB yang hilang dalam uraian di bawah ini.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Jika kehilangan BPKB, pemilik kendaraan dapat mengurusnya dengan mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Agar pengurusannya berjalan lancar, pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip laman resmi Polres Ngawi, berikut syarat mengurus BPKB yang hilang.
KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku.
Surat pernyataan BPKB hilang yang bermeterai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
Surat keterangan kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
Berita acara pemeriksaan (BAP) dari bagian reserse kriminal (reskrim).
Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di dua media massa.
Hasil cek fisik kendaraan.
Baca Juga: 3 Risiko Gadai BPKB Motor yang Perlu Diwaspadai
Cara Mengurus BPKB Hilang
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat segera mengurusnya dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Berikut cara mengurus BPKB motor hilang.
Mengisi formulir permohonan BPKB yang tersedia di kantor Samsat.
Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dilakukan oleh petugas.
Menyerahkan seluruh berkas persyaratan di loket BPKB.
Melakukan pembayaran di loket bank.
Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
Menunggu proses BPKB selesai dilakukan petugas.
Pemohon mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Mengenai tarif pengurusan BPKB hilang, pemohon akan dibebankan sejumlah biaya berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp225.000 per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp375.000 per penerbitan.
(NDA)
