Konten dari Pengguna

Cara Mengurus SIM Mati, Syarat, dan Ketentuannya

10 Juli 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan memiliki SIM, pengendara berarti telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SIM memiliki masa berlaku pemakaian selama 5 tahun. Jika masa berlaku telah habis, pengendara harus memperpanjang SIM-nya. Apabila tidak, SIM akan mati dan tidak bisa digunakan kecuali mengurusnya kembali.
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM mati? Simak informasi lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus SIM yang mati dalam uraian di bawah ini.

Ketentuan Mengurus SIM Mati

Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Penting untuk diingat, mengurus SIM mati dengan memperpanjang masa berlakunya hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM tersebut habis bertepatan dengan hari libur nasional.
Apabila tidak, pengendara yang SIM-nya mati harus membuat SIM baru. Adapun untuk penerbitan SIM baru, pengendara harus mengikuti serangkaian ujian pembuatan SIM seperti ujian teori maupun praktik lagi.
Ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Mengurus SIM Mati

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
Buat pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di saat libur nasional, maka bisa perpanjang masa berlakunya tanpa membuat SIM baru. Berikut syarat dan cara mengurus SIM mati dengan perpanjang masa berlaku:

Syarat mengurus SIM mati

Cara mengurus SIM mati

ADVERTISEMENT
(NDA)