Cara Mengurus SIM Mati, Syarat, dan Ketentuannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan memiliki SIM, pengendara berarti telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku pemakaian selama 5 tahun. Jika masa berlaku telah habis, pengendara harus memperpanjang SIM-nya. Apabila tidak, SIM akan mati dan tidak bisa digunakan kecuali mengurusnya kembali.
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM mati? Simak informasi lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus SIM yang mati dalam uraian di bawah ini.
Ketentuan Mengurus SIM Mati
Penting untuk diingat, mengurus SIM mati dengan memperpanjang masa berlakunya hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM tersebut habis bertepatan dengan hari libur nasional.
Apabila tidak, pengendara yang SIM-nya mati harus membuat SIM baru. Adapun untuk penerbitan SIM baru, pengendara harus mengikuti serangkaian ujian pembuatan SIM seperti ujian teori maupun praktik lagi.
Ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang dan Persyaratannya
Syarat dan Cara Mengurus SIM Mati
Buat pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di saat libur nasional, maka bisa perpanjang masa berlakunya tanpa membuat SIM baru. Berikut syarat dan cara mengurus SIM mati dengan perpanjang masa berlaku:
Syarat mengurus SIM mati
KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
SIM lama atau SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya.
Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan (biasanya warna biru atau merah).
Cara mengurus SIM mati
Kunjungi Satpas atau Gerai SIM Terdekat. Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah tempat utama untuk mengurus perpanjangan SIM.
Sesampainya di Satpas atau gerai SIM, ambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Isi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi. Anda perlu mengisi data pribadi serta informasi mengenai SIM lama Anda.
Sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, Anda akan diminta untuk menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan biasanya meliputi pemeriksaan mata dan kesehatan umum, sementara tes psikologi mengukur kondisi mental Anda dalam berkendara.
Setelah tes kesehatan dan psikologi, Anda perlu membayar biaya administrasi perpanjangan SIM. Besar biaya ini dapat berbeda tergantung jenis SIM yang diperpanjang.
Setelah membayar biaya administrasi, serahkan dokumen yang telah lengkap kepada petugas untuk diverifikasi. Anda juga akan diminta untuk mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan secara digital.
Setelah semua proses selesai, SIM baru Anda akan dicetak dan diserahkan kepada Anda pada hari yang sama. Pastikan semua data pada SIM baru sudah benar sebelum meninggalkan tempat.
(NDA)
