Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIM Mati, Syarat, dan Ketentuannya
10 Juli 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SIM memiliki masa berlaku pemakaian selama 5 tahun. Jika masa berlaku telah habis, pengendara harus memperpanjang SIM-nya. Apabila tidak, SIM akan mati dan tidak bisa digunakan kecuali mengurusnya kembali.
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM mati? Simak informasi lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus SIM yang mati dalam uraian di bawah ini.
Ketentuan Mengurus SIM Mati
Penting untuk diingat, mengurus SIM mati dengan memperpanjang masa berlakunya hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM tersebut habis bertepatan dengan hari libur nasional.
Apabila tidak, pengendara yang SIM-nya mati harus membuat SIM baru. Adapun untuk penerbitan SIM baru, pengendara harus mengikuti serangkaian ujian pembuatan SIM seperti ujian teori maupun praktik lagi.
Ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang dan Persyaratannya
Syarat dan Cara Mengurus SIM Mati
Buat pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di saat libur nasional, maka bisa perpanjang masa berlakunya tanpa membuat SIM baru. Berikut syarat dan cara mengurus SIM mati dengan perpanjang masa berlaku:
Syarat mengurus SIM mati
Cara mengurus SIM mati
ADVERTISEMENT
(NDA)