Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus STNK Rusak dan Persyaratannya
14 Juni 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di dalam STNK berisi beberapa kolom yang meliputi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan.
Mengingat pentingnya STNK, dokumen tersebut harus disimpan dengan baik agar rusak atau bahkan hilang. Apabila dokumen hilang, maka pemilik kendaraan harus segera mengurusnya dengan datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Supaya prosesnya berjalan dengan lancar, simak sajian informasi di bawah ini mengetahui apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana cara mengurus STNK yang rusak.
Syarat Mengurus STNK yang Rusak
Untuk mengurus STNK yang rusak, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah berkas-berkas persyaratan yang akan dibawa saat datang ke Samsat nanti.
Mengutip dari laman Humas Polri, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus STNK yang Rusak
Setelah semua persyaratan lengkap, langkah berikutnya pemilik kendaraan dapat datang langsung ke kantor Samsat. Untuk mengurus pembuatan STNK yang rusak terbilang cepat dan tidak memakan waktu lama.
Adapun tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)