Konten dari Pengguna

Cara Mengurus STNK Rusak dan Persyaratannya

14 Juni 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pemilik kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan sekaligus menunjukkan kepemilikan sah atas sebuah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Di dalam STNK berisi beberapa kolom yang meliputi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan.
Mengingat pentingnya STNK, dokumen tersebut harus disimpan dengan baik agar rusak atau bahkan hilang. Apabila dokumen hilang, maka pemilik kendaraan harus segera mengurusnya dengan datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Supaya prosesnya berjalan dengan lancar, simak sajian informasi di bawah ini mengetahui apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana cara mengurus STNK yang rusak.

Syarat Mengurus STNK yang Rusak

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Untuk mengurus STNK yang rusak, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah berkas-berkas persyaratan yang akan dibawa saat datang ke Samsat nanti.
Mengutip dari laman Humas Polri, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus STNK yang Rusak

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Setelah semua persyaratan lengkap, langkah berikutnya pemilik kendaraan dapat datang langsung ke kantor Samsat. Untuk mengurus pembuatan STNK yang rusak terbilang cepat dan tidak memakan waktu lama.
Adapun tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)