Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru dan Syaratnya

1 April 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib dimiliki oleh pengendara sebagai tanda bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai dengan jenis kendaraan. SIM memiliki batas berlaku selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pengendara wajib mengurus perpanjangan dengan membuat SIM baru. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang bisa memperpanjang SIM tanpa harus bikin baru.
Kondisi tersebut seperti tanggal SIM mati bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama. Simak penjelasan lebih lengkap pada uraian di bawah ini.

Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Untuk SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional, pihak berwenang memberikan pengecualian khusus untuk dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru.
Padahal, sesuai aturan pemilik SIM yang lewat hanya sehari masa berlaku SIM, diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Adapun untuk penerbitan SIM baru, pengendara harus mengikuti serangkaian ujian pembuatan SIM seperti ujian teori maupun praktik lagi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, terdapat kondisi pengecualian apabila SIM mati bertepatan dengan kondisi kahar, seperti salah satunya adalah hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dengan demikian, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa mengikuti mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, melainkan dengan mekanisme perpanjangan.
Cara perpanjangan SIM mati tersebut dapat dilakukan dengan datang ke kantor pelayanan Satpas, layanan SIM keliling, hingga layanan Gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan perpanjangan SIM selama masa dispensasi tersebut. Sebab, apabila perpanjangan dilakukan setelah masa dispensasi, maka pemohon akan diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru.
ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Baru

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan antara lain sebagai berikut.
Setelah melampirkan semua persyaratan, serahkan dokumen ke loket pendaftaran. Nantinya pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Pengambilan foto dan sidik jari serta konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran akan dilakukan setelahnya. Setelahnya, SIM baru akan dicetak.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk perpanjangan SIM A biayanya sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk perpanjangan SIM C yaitu sebesar Rp 75 ribu.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai cara perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat baru.
(SA)