Konten dari Pengguna

Cek ETLE Surabaya, Begini Tahapan yang Dilakukan

23 April 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di sejumlah kota besar, termasuk di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pengguna kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi datang ke kantor polisi atau mengurusnya secara langsung. Pasalnya, semua proses pengecekan tilang hingga pembayaran dapat dilakukan secara online melalui smartphone.
Untuk mengetahui bagaimana cara cek ETLE Surabaya, simak tahapan-tahapan yang dapat dilakukan oleh masyarakat di bawah ini.

Cara Cek ETLE Surabaya

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Tilang elektronik merupakan sistem yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya beserta Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
Mengutip dari laman Polda Jatim, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda tilang di Surabaya meliputi melanggar lampu merah dan marka jalan, melanggar batas kecepatan, berkendara melawan arus, dan pelanggaran lainnya.
ADVERTISEMENT
Bagi pengendara yang ingin mengetahui status kendaraan apakah terkena tilang atau tidak, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Kunjungi Situs Resmi Tilang Elektronik Surabaya

Untuk mengecek tilang elektronik di Surabaya, pengendara perlu mengakses laman ETLE Surabaya yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Lakukan Pengisian Data

Setelah berhasil masuk dalam laman yang dituju, pengendara akan diminta untuk mengisi sejumlah data yang berkenaan dengan identitas kendaraan.
Adapun data yang perlu dimasukkan antara lain nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Klik Tombol Cek Tilang

Apabila seluruh data sudah terisi secara lengkap, klik tombol "Cek Data". Nantinya sistem akan mencari informasi tilang elektronik sesuai dengan data yang dimasukkan.

4. Periksa Detail Tilang

Informasi seputar tilang akan muncul setelah proses pencarian informasi selesai.
ADVERTISEMENT
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, layar akan menampilkan informasi mengenai catatan waktu, lokasi, tipe kendaraan dan status pelanggaran.
Bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, akan menerima surat konfirmasi dari petugas. Mereka diwajibkan untuk melakukan melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Konfirmasi tilang ETLE Surabaya dapat dilakukan pada laman resmi di https://etle-korlantas.info/id/confirm.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran, sanksi yang diterima berupa pemblokiran sementara atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk membayarkan denda pelanggaran lalu lintas. Adapun pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui BRI (Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan EDC) maupun bank lainnya.
ADVERTISEMENT
(SA)