Konten dari Pengguna

Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Barat, Ini Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang warga melakukan perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melakukan perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pajak yang telah diatur oleh pemerintah. Saat ini, untuk mengecek pajak kendaraan bermotor sangatlah mudah. Dengan kemajuan teknologi banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak tersebut.

Salah satunya yaitu melalui aplikasi online Anda dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.

Hal ini sebagai upaya Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Apabila Anda ingin mengecek pajak kendaraan cukup di rumah saja, berikut kami beri informasinya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Barat

Dikutip dari KumparanOTO, ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Jawa Barat memiliki kendaraan, di antaranya:

1. Melalui Website

Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik di Samolnas milik Hardi Affandi. Foto: Hardi Affandi

Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi Sambara

Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs. Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses"

Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. SMS Gateway Samsat

Untuk metode terakhir adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu:

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.

Itulah beberapa metode untuk mengecek pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Baratt.

(FOV)