Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Leasing

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat membeli kendaraan, pengendara akan mendapatkan BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Dokumen ini biasanya dapat diambil di leasing atau dealer saat cicilan pinjaman kendaraan telah lunas.
Namun ada kalanya pemilik berhalangan hadir untuk mengambil BPKB sehingga meminta bantuan orang lain untuk mewakilkannya. Proses pengambilan oleh orang lain dilakukan dengan menggunakan surat kuasa.
Supaya bisa dijadikan referensi, simak ulasan mengenai contoh surat kuasa pengambilan BPKB di leasing.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Leasing
Penggunaan surat kuasa dibutuhkan untuk mengambil BPKB leasing ketika pengambilannya diwakilkan oleh orang lain. Dalam membuat surat kuasa untuk keperluan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Dalam buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa (2009) oleh Frans Satriyo Wicaksono, bagian-bagian surat kuasa terdiri dari sejumlah komponen antara lain:
Judul
Kalimat pembuka
Identitas pemberi kuasa
Identitas penerima kuasa
Sifat pemberi kuasa, baik itu bersifat umum maupun kuasa yang bersifat khusus
Perbuatan yang dikuasakan
Klausul hak retensi (opsional)
Pemberian hak substitusi (opsional)
Penutup (tanggal berlaku dan dikeluarkan surat kuasa),
Pembubuhan meterai, dan tanda tangan atau cap jempol pemberi kuasa.
Supaya dapat dijadikan gambaran dalam membuat surat, berikut ini adalah contoh penulisan surat kuasa untuk mengambil BPKB leasing.
Surat Kuasa Pengambilan BPKB Leasing
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Pekerjaan:
Alamat :
Selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa", dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK :
Pekerjaan:
Alamat :
Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa".
----------------------------KHUSUS------------------------------
Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan :
Nomor Kendaraan :
Warna Kendaraan :
No. Mesin :
No. Rangka :
di (nama leasing dealer tempat membeli kendaraan dan alamatnya).
Surat kuasa ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Surat Kuasa ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Kuasa ini
2. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal dengan alasan-alasan atau sebab-sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkecuali terdapat pencabutan kuasa ini berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
3. Dengan ditandatanganinya Surat Kuasa ini, maka segala akibat yang timbul di kemudian hari, atas penyalahgunaan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa dan Pemberi Kuasa dengan ini membebaskan PT X dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal/bulan/tahun
Pemberi Kuasa
(...........)
Penerima Kuasa
(............)
Baca Juga: Surat Kuasa Perpanjang STNK: Fungsi, Komponen, dan Contohnya
(SA)
