Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Helm, Segini Besarannya

Konten dari Pengguna
10 November 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Denda tilang elektronik tidak pakai helm. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Denda tilang elektronik tidak pakai helm. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Denda tilang elektronik tidak pakai helm akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu. Hal ini sudah tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, bagaimana dengan pelanggaran lalu lintas lainnya?
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, polisi belum lama ini telah meniadakan tilang secara manual dan menggantinya dengan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dengan begitu, para polisi hanya ditugaskan untuk menegur para pengendara agar tertib berlalu-lintas.
Menurut Kombes Pol Karsiman selaku Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri dalam wawancaranya dengan kumparan, penerapan ini dilakukan untuk memaksimalkan mekanisme ETLE agar mengurangi interaksi pengendara dengan petugas agar proses penilangan dapat terlaksana dengan maksimal dan menghindari pungli.
Nah, proses penilangan yang dilakukan secara elektronik dibantu dengan bantuan kamera pengawas yang sudah ditempatkan di beberapa lokasi strategis. Nantinya pengendara yang tertangkap maupun terekam melakukan pelanggaran akan diberikan surat konfirmasi dan bukti pelanggaran ke alamat melalui pos, surel, maupun nomor telepon.
ADVERTISEMENT
Apabila denda tilang elektronik tidak pakai helm masih berkaca pada peraturan pedoman lalu lintas (UU No. 22 tahun 2009), lantas bagaimana jenis pelanggaran lainnya? Berikut ulasannya.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Denda tilang elektronik tidak pakai helm. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Besaran denda tilang yang dikenakan untuk proses penilangan secara elektronik tidak ada bedanya dengan denda tilang secara konvensional, yakni mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, segala macam pelanggaran lalu lintas yang tertangkap atau terekam kamera pengawas akan dikenakan denda sebagaimana denda pada tilang konvensional.
Dikutip dari kumparanNEWS, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua dan roda empat pada tahun 2021 adalah rambu lalu lintas/marka jalan, sabuk pengaman/helm, melawan arus, dan muatan berlebih. Berikut besaran denda untuk pelanggaran tersebut:
ADVERTISEMENT
Karena tilang elektronik mampu bekerja selama 24 jam, Anda disarankan untuk mematuhi segala macam peraturan lalu lintas yang ada. Hal ini bertujuan agar Anda tidak perlu direpotkan dalam membayar denda tilangnya.
Demikian informasi seputar denda tilang elektronik tidak pakai helm dan denda tilang elektronik lainnya. Apabila Anda tidak membayar denda tilang elektronik sebagaimana yang sudah tertera pada surat konfirmasi, maka kendaraan Anda akan terblokir alias menjadi bodong.
ADVERTISEMENT
(AA)