
Seperti yang diketahui, polisi belum lama ini telah meniadakan tilang secara manual dan menggantinya dengan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dengan begitu, para polisi hanya ditugaskan untuk menegur para pengendara agar tertib berlalu-lintas.
Menurut Kombes Pol Karsiman selaku Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri dalam wawancaranya dengan kumparan, penerapan ini dilakukan untuk memaksimalkan mekanisme ETLE agar mengurangi interaksi pengendara dengan petugas agar proses penilangan dapat terlaksana dengan maksimal dan menghindari pungli.
Nah, proses penilangan yang dilakukan secara elektronik dibantu dengan bantuan kamera pengawas yang sudah ditempatkan di beberapa lokasi strategis. Nantinya pengendara yang tertangkap maupun terekam melakukan pelanggaran akan diberikan surat konfirmasi dan bukti pelanggaran ke alamat melalui pos, surel, maupun nomor telepon.
Apabila denda tilang elektronik tidak pakai helm masih berkaca pada peraturan pedoman lalu lintas (UU No. 22 tahun 2009), lantas bagaimana jenis pelanggaran lainnya? Berikut ulasannya.
Besaran Denda Tilang Elektronik

Besaran denda tilang yang dikenakan untuk proses penilangan secara elektronik tidak ada bedanya dengan denda tilang secara konvensional, yakni mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, segala macam pelanggaran lalu lintas yang tertangkap atau terekam kamera pengawas akan dikenakan denda sebagaimana denda pada tilang konvensional.
Dikutip dari kumparanNEWS, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua dan roda empat pada tahun 2021 adalah rambu lalu lintas/marka jalan, sabuk pengaman/helm, melawan arus, dan muatan berlebih. Berikut besaran denda untuk pelanggaran tersebut:
- Denda tilang elektronik melanggar rambu lalu lintas/marka jalan: Rp 500 ribu
- Denda tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250 ribu
- Denda tilang elektronik melawan arus: Rp 500 ribu
- Denda tilang elektronik muatan berlebih: Rp 500 ribu
- Denda tilang elektronik melanggar aturan batas kecepatan: Rp 500 ribu
- Denda tilang elektronik membonceng lebih dari satu penumpang: Rp 250 ribu
- Denda tilang elektronik menggunakan lampu rotator: Rp 250 ribu
- Denda tilang elektronik menerobos lampu merah: Rp 500 ribu.
Karena tilang elektronik mampu bekerja selama 24 jam, Anda disarankan untuk mematuhi segala macam peraturan lalu lintas yang ada. Hal ini bertujuan agar Anda tidak perlu direpotkan dalam membayar denda tilangnya.
Demikian informasi seputar denda tilang elektronik tidak pakai helm dan denda tilang elektronik lainnya. Apabila Anda tidak membayar denda tilang elektronik sebagaimana yang sudah tertera pada surat konfirmasi, maka kendaraan Anda akan terblokir alias menjadi bodong.
(AA)
Apa tujuan meniadakan tilang konvensional?
Berapa denda tilang elektronik melanggar rambu dan marka jalan?
Berapa denda tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman?