Denda Tilang Pasal 281 Ayat 1 Slip Biru, Segini Besarannya

Konten dari Pengguna
31 Agustus 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru. Foto: Ilham Pratama.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru. Foto: Ilham Pratama.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru merupakan informasi yang pastinya dicari-cari oleh para pengguna kendaraan bermotor. Lantas, berapa besaran denda pada pasal tersebut?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, surat tilang merupakan bukti pelanggaran yang diberikan pihak kepolisian kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Surat tilang biasanya berisikan sebuah catatan atau informasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
Informasi tersebut meliputi jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, hingga langkah yang perlu dilakukan selanjutnya oleh pelanggar. Hal ini bertujuan agar pelanggar dapat mengerti atas hal apa yang ia langgar.
Surat tilang pun dibagi menjadi dua jenis, yakni surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Keduanya masih memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti pelanggaran lalu lintas yang diberikan oleh pihak kepolisian. Namun terdapat perbedaan dalam maknanya.
Dikutip dari laman Wuling, surat tilang berwarna merah atau yang biasa disebut dengan slip merah adalah bukti pelanggaran yang diberikan kepada pelanggar yang merasa tidak bersalah atau pelanggar yang memberikan argumen ketika proses penilangan.
ADVERTISEMENT
Surat tilang warna merah ini diberikan agar pelanggar dapat memberikan argumentasi mereka di persidangan. Besaran denda tilang yang diberikan nantinya akan ditentukan saat persidangan berlangsung.
Lantas, berapa denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru? Berikut besaran dan pengertian seputar surat tilang warna biru.

Besaran Denda Tilang Pasal 281 Ayat 1 Slip Biru

Ilustrasi denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dikutip dari laman Suzuki, surat tilang warna biru atau yang biasa disebut dengan slip biru adalah bukti pelanggaran yang diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya saat proses penilangan berlangsung.
Dengan demikian, pelanggar tidak menampik apa yang ia langgar dan bisa membayar denda tilang secara langsung menggunakan sistem E-Tilang.
Surat tilang slip biru ini sebenarnya memiliki keuntungan sendiri bagi mereka yang sedang terburu-buru atau tidak memiliki waktu luang. Dengan begitu, mereka tidak perlu menunggu proses sidang dan dapat membayar dendanya secara langsung melalui sistem yang disediakan.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui apa itu surat tilang slip biru, lantas berapa besaran denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru?
Ilustrasi denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru. Fitra Andrianto/kumparan
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pasal 281 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan kurungan paling lama 4 bulan.
Dengan begitu, besaran denda pasal 281 ayat 1 slip biru adalah Rp 1 juta. Anda bisa membayarnya secara langsung dengan nominal yang sudah ditentukan UU melalui sistem E-Tilang.
Seperti itu informasi seputar denda tilang pasal 281 ayat 1 slip biru. Bagi Anda yang belum memiliki SIM dan masih mengendarai kendaraan bermotor, Anda diharapkan dapat langsung membuat SIM di Satpas terdekat. Karena tentu proses dan pembayaran pembuatan SIM sangat mudah jika dibandingkan dengan besaran denda tersebut.
ADVERTISEMENT
(AA)