E Tilang Jakarta Pusat, Cara Cek dan Bayar Dendanya
Konten dari Pengguna
1 Agustus 2022 14:44
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari laman resminya, E-Tilang atau yang biasa disebut dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sebuah teknologi yang dapat menangkap atau merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Pengaplikasian teknologi ini merupakan upaya kepolisian untuk mendukung ketertiban, keamanan, serta keselamatan lalu lintas.
Cara kerja E-Tilang ini pun cukup praktis dan mudah untuk dipahami. Awalnya sebuah pelanggaran lalu lintas akan ditangkap atau direkam oleh kamera pemantau. Setelah itu data-data tersebut akan dihimpun dan dikirimkan ke pusat data Kantor TMC Polda Metro Jaya .
Kemudian dari data yang sudah terhimpun akan dilakukan pengidentifikasian data kendaraan dan pemilik kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI). Setelah itu pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi bersama dengan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar lalu lintas melalui pos, surel, maupun telepon.
Setelah memahami informasi singkat seputar mekanisme E-Tilang, lantas bagaimana cara cek dan bayar dendanya? Berikut penjelasannya.
E-Tilang Jakarta Pusat, Cek dan Bayar Denda Tilang

Bagi Anda yang ingin mengecek terlebih dahulu apakah kendaraan Anda terkena E-Tilang atau tidak, maka Anda bisa mengecek status tilang kendaraan dengan mengikuti langkah-langkah ini:
1. Buka Laman Resmi ETLE
Kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya pada pranala berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan Data Kendaraan
Kemudian Anda dapat memasukkan data-data kendaraan seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. Data-data tersebut sudah tertera dengan jelas di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Tekan “Cek Data” dan Lihat Hasilnya
Setelah semua sudah terisi dengan benar dan lengkap, Anda bisa menekan tombol “Cek Data” untuk melihat data tilang kendaraan.
Jika Anda melanggar, maka pada laman akan tertera data pelanggaran seperti jenis, waktu dan lokasi pelanggaran. Sebaliknya, jika Anda tidak melanggar maka pada laman akan tertera tulisan “Data Tidak Ditemukan” atau “No Data Available”.
Cara Bayar E Tilang Jakarta Pusat

Bagi Anda yang terkena tilang konvensional maupun elektronik, maka Anda bisa membayarnya dengan cara berikut:
- Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Pelanggar dapat memasukkan nomor registrasi atau nomor berkas tilang atau nomor blangko. Kemudian pelanggar dapat menekan tombol “cari”.
- Pelanggar dapat melihat besaran denda tilang yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Lalu tekan tombol “bayar”.
- Pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk melunasi denda tilang yang dapat dibayar melalui bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, OVO/Tokopedia, Kantor Pos, dan Bukalapak.
- Setelah proses pembayaran berhasil, maka Anda bisa mengambil barang bukti di kejaksaan atau dapat menggunakan jasa pos Indonesia.
Seperti itu informasi seputar cara cek dan bayar E Tilang Jakarta Pusat. Pastikan Anda sudah mematuhi segala macam peraturan lalu lintas yang perlu dipatuhi agar Anda terhindar dari penilangan konvensional maupun elektronik.
(AA)
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...