ETLE Polda Metro Jaya di Jalan Tol, Ini Lokasi dan Cara Mengeceknya

ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ETLE Polda Metro telah diterapkan di kawasan Tol Jakarta. diterapkan untuk mempermudah polisi melacak pelanggar lalu lintas. Pengguna kendaraan dapat mengecek status terkena tilang atau tidak melalui situs ETLE yang telah disediakan oleh pemerintah.
Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu termasuk di Jakarta. Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya. Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
Lalu di manakah lokasi ETLE Polda Metro Jaya dan bagaimana cara mengecek kendaraan yang terkena ETLE di jalan tol Jakarta? Berikut ini adalah ulasannya.
Lokasi ETLE Polda Metro Jaya di Tol Jakarta
Penerapan ETLE Polda Metro Jaya di ruas tol Jakarta telah diberlakukan sejak 1 April 2022 lalu. Dilansir dari laman kumparanOTO, penerapan ETLE di jalan tol didukung oleh PT Jasa Marga dengan menyiapkan 7 kamera speedcam di lima ruas tol, yakni ruas tol Jakarta-Cikampek,ruas tol Layang MBZ, ruas Tol Dalam Kota Jakarta, ruas tol Sedyatmo, dan ruas tol Kunciran-Cengkareng. Penyiapan speedcam tersebut merupakan tahapan awal bagi kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal di jalan tol.
Selain menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi truk yang memiliki dimensi dan muatan yang melebihi aturan berbasis Weight in Motion (WIM). Untuk tilang elektronik berbasis WIM akan diterapkan di ruas tol JORR seksi E dan ruas tol Jakarta-Tangerang. Adanya tilang elektronik berbasis WIM dan speedcam diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol sehingga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol dapat meningkat.
Cara Mengecek ETLE Polda Metro Jaya
Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman kumparanOTO, Anda dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.
1. Akses Situs ETLE
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Lakukan Pengisian Data
Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK. Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data'.
3. Informasi Pelanggaran
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
(RFN)
