Fungsi Lampu Hazard Motor yang Perlu Diketahui

Konten dari Pengguna
19 April 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fitur lampu hazard pada sepeda motor. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fitur lampu hazard pada sepeda motor. Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fitur lampu hazard tidak hanya disematkan pada mobil, namun juga terdapat pada sepeda motor. Penggunaan lampu ini dimaksudkan untuk berkomunikasi dengan pengguna motor lainnya di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam menyalakan lampu hazard, pengendara tidak boleh melakukannya dengan sembarang. Sebab, lampu ini dipakai untuk situasi-situasi tertentu saja.
Simak uraian di bawah ini, untuk mengetahui secara lengkap mengenai penjelasan fungsi lampu hazard motor.

Fungsi Lampu Hazard Motor

Tombol pada handle bar kiri BMW F 900 R. Foto: Aditya Pratama Niagara-kumparan
Pengguna sepeda motor penting untuk mengetahui fungsi lampu hazard dan cara menggunakannya. Penggunaan lampu hazard yang tepat tidak akan mengganggu visibilitas orang lain dalam berkendara dan tidak membuat bingung.
Lampu hazard merupakan fitur yang memungkinkan lampu sein kiri dan kanan menyala secara bersamaan. Fungsinya adalah sebagai tanda peringatan atau isyarat bagi pengguna jalan lain bahwa ada kendaraan yang berhenti karena dalam situasi darurat.
Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi lampu hazard motor.

1. Untuk Keadaan Bahaya atau Darurat

Dalam laman Hyundai, lampu hazard digunakan oleh kendaraan yang harus berhenti di jalan raya karena keadaan bahaya atau darurat.
ADVERTISEMENT
Kondisi darurat yang dimaksud antara lain saat kendaraan harus menepi karena kendaraan mogok, ban kempes, atau masalah lainnya yang membuat kendaraan sulit untuk dipindahkan.
Pengendara sepeda motor dapat menggunakan lampu hazard ketika motor mengalami kerusakan dan butuh berhenti di tepi jalan.
Sementara itu, fungsi dan penggunaan lampu hazard telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Regulasi ini terdapat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat (1), yang berbunyi:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan."
ADVERTISEMENT

2. Untuk Tanda Peringatan

Fungsi lainnya dari lampu hazard adalah sebagai tanda peringatan bagi pengendara di belakang ketika ada situasi yang berisiko mengancam keselamatan. Baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Sebagai contoh, ketika terdapat kecelakaan atau ada orang yang akan menyeberang jalan atau hal lain yang mengharuskan pengendara menghentikan kendaraan secara mendadak di tengah jalan.
Dalam kondisi tersebut, pengendara dapat menghidupkan lampu hazard untuk memberikan sinyal peringatan supaya pengguna jalan lain segera menurunkan kecepatan kendaraan.
Selain kondisi-kondisi yang disarankan untuk menyalakan lampu hazard, ada pula situasi yang tidak diperbolehkan.
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, menjabarkan beberapa situasi di mana pengguna jalan tidak diperkenankan menghidupkan lampu hazard seperti yang dikutip dari kumparanOTO.
ADVERTISEMENT
Situasi tersebut antara lain ketika kondisi hujan lebat, kondisi jalan berkabut, saat melakukan konvoi di jalan, saat melewati jalan gelap, dan saat hendak lurus di persimpangan.
(SA)