Konten dari Pengguna

Fungsi Lampu Rotator Motor dan Aturan Pemakaiannya

14 Juni 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lampu rotator. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu rotator. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Fungsi lampu rotator motor masih sering disalahartikan oleh beberapa masyarakat khususnya pengendara sepeda motor. Nyatanya, lampu rotator motor tidak boleh dipasang dengan dengan sembarang. Lantas apa fungsinya?
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki informasi seputar fungsi lampu rotator motor, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu lampu rotator. Berikut penjelasan singkatnya dikutip dari laman Auto2000.
Lampu rotator atau lampu strobo merupakan salah satu hiasan atau aksesoris kendaraan berjenis lampu yang biasanya digunakan bersama dengan sirine. Lampu rotator motor biasanya berwarna biru dan berkedip-kedip.
Penggunaan lampu rotator untuk motor tidak sembarang, penggunaannya sudah diatur jelas dalam Undang-undang. Namun masih kerap ditemui masyarakat yang menggunakannya demi mendapatkan keuntungan lebih maupun hanya sekadar bergaya.
Setelah mengetahui informasi singkat seputar lampu rotator, lantas apa fungsi lampu rotator motor? Berikut penjelasannya agar Anda tidak menyalahartikannya lagi.

Fungsi Lampu Rotator Motor

Ilustrasi lampu rotator. Foto: Shutterstock
Dikutip dari laman Federal Oil, fungsi lampu rotator pada motor adalah untuk memberikan isyarat bahwa kendaraan tersebut memiliki hak utama di jalan. Maka dari itu, lampu rotator hanya diperbolehkan pemakaiannya untuk beberapa kendaraan khusus. Biasanya lampu rotator motor digunakan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Jika Anda melihat kendaraan khusus yang menggunakan lampu rotator dan sirine, maka Anda wajib untuk memberikan jalan kepada kendaraan tersebut. Oleh karena itu, banyak pengendara yang menggunakan aksesoris ini hanya untuk menghindari kemacetan atau membuka jalan.
Penggunaan lampu rotator pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Undang-Undang tersebut sudah disebutkan bahwa penggunaan lampu rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli, pemadam kebakaran, dan masih banyak kendaraan lainnya.
Pemakaian lampu rotator juga dibedakan melalui warna dan jenisnya, jika lampu rotator berwarna biru dan merah digunakan sebagai tanda kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, lampu rotator berwarna kuning digunakan sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan. berikut penjelasan rincinya menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009:
ADVERTISEMENT
Undang-Undang tersebut juga sudah mengatur tentang penyalahgunaan lampu rotator. Jika Anda menyalahgunakan aksesoris ini, maka Anda akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Maka dari itu, fungsi rotator sebenarnya sangat penting bagi kendaraan khusus untuk melaksanakan fungsinya dengan lancar dan tanpa hambatan. Bagi Anda yang sudah telanjur memasang aksesoris ini, Anda diharapkan untuk membongkarnya agar tidak melanggar peraturan negara.
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar fungsi lampu rotator motor, pastikan Anda memberikan jalan kepada kendaraan khusus yang memakai aksesoris ini agar kendaraan tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar.
(AA)