Konten dari Pengguna

Fungsi Rambu Lalu Lintas Apa Saja? Ini Daftarnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rambu lalu lintas. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rambu lalu lintas. Foto: Pexels

Rambu lalu lintas diciptakan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran bagi pengguna jalan raya. Namun, masih kerap dijumpai pengguna jalan raya yang tidak mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Lantas, apa saja fungsi rambu lalu lintas?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan, salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering dijumpai adalah pelanggaran rambu lalu lintas. Contoh dari pelanggaran tersebut seperti berhenti di depan rambu larangan berhenti atau parkir di depan rambu larangan parkir.

Nyatanya, jenis pelanggaran tersebut sudah tercantum jelas hukumnya dalam pasal 287 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 yaitu denda Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Oleh karena itu, pengguna jalan raya sudah seharusnya memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada. Tujuannya adalah untuk memberi kenyamanan dan keamanan bagi sesama pengguna. Yuk sama-sama simak penjelasan dan fungsi rambu-rambu lalu lintas.

Fungsi Rambu Lalu Lintas

Ilustrasi rambu lalu lintas. Foto: Pexels

Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, rambu lalu lintas jalan adalah alat pengendali lalu lintas guna menyampaikan sebuah informasi berupa larangan, peringatan, perintah, atau petunjuk.

Berikut penjelasan dan fungsi rambu lalu lintas dilansir dari auto2000:

1. Sebagai Rambu Larangan

Rambu larangan merupakan rambu yang menjelaskan tentang tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan saat berkendara. Tindakan-tindakan tersebut antara lain seperti larangan untuk parkir, larangan untuk berhenti, larangan untuk balik arah, dan larangan untuk masuk.

Rambu lalu lintas ini memiliki warna dasar putih dan tepian berwarna merah bersama dengan lambang atau tulisan yang dicoret dengan warna merah. Jika rambu ini dilanggar, maka pengendara akan dikenakan sanksi seperti denda atau penderekan mobil.

2. Sebagai Rambu Peringatan

Rambu peringatan merupakan rambu yang memberikan informasi untuk memperingati pengguna jalan raya atas kondisi tertentu agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Informasi tersebut antara lain seperti memperingati adanya perubahan kondisi jalan, kondisi jalan yang berbahaya, serta kawasan rawan bencana.

Rambu lalu lintas ini memiliki warna dasar kuning bersama dengan lambang dan tulisan berwarna hitam.

3. Sebagai Tanda Perintah

Rambu perintah merupakan rambu pengaturan yang jelas dan tegas. Segala perintah yang disampaikan oleh rambu tersebut, tidak memiliki arti lain selain perintah yang disampaikan di rambu tersebut. Perintah tersebut antara lain seperti wajib mengikuti arah yang ditunjuk, perintah kecepatan minimum yang diwajibkan, dan wajib melewati salah satu lajur yang ditunjuk.

Rambu lalu lintas ini berbentuk bundar dengan warna dasar biru bersama dengan lambang atau tulisan berwarna putih.

4. Sebagai Petunjuk

Rambu petunjuk merupakan rambu yang memberikan panduan untuk pengguna jalan. Panduan tersebut antara lain seperti informasi petunjuk jalan, jurusan, jarak, tempat penyeberangan orang, dan fasilitas umum.

Warna dasar dari rambu ini berbeda-beda. Untuk rambu petunjuk jurusan, warna dasarnya adalah hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih. Rambu petunjuk kawasan atau objek wisata memiliki warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan berwarna putih. Sedangkan untuk rambu petunjuk tempat fasilitas umum dan batas wilayah suatu daerah memakai warna dasar biru.

Setelah mengetahui penjelasan dan fungsi rambu lalu lintas, yuk sama-sama mematuhi rambu-rambu maupun peraturan lalu lintas lainnya. Hal tersebut dilakukan agar menjadi pengguna jalan raya yang disiplin dan bertanggung jawab serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi sesama pengguna jalan raya.

Frequently Asked Question Section

Apa itu rambu lalu lintas?
chevron-down

Rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Apa hukumnya melanggar rambu lalu lintas?
chevron-down

Pelanggaran rambu lalu lintas sudah tercantum jelas hukumnya dalam pasal 287 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 yaitu denda Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Ada berapa jenis rambu lalu lintas?
chevron-down

Rambu lalu lintas ada enam jenis, yaitu rambu larangan, rambu perintah, rambu peringatan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute.

(AA)