Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap, Ini Daftarnya
5 Juli 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas di Jakarta. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan yang rawan kemacetan.
ADVERTISEMENT
Aturan ganjil genap diterapkan dengan memperbolehkan kendaraan dengan plat nomor ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya, mobil dengan plat nomor genap diizinkan menggunakan jalan tertentu pada tanggap genap.
Supaya pengguna jalan dapat menyesuaikan plat nomor mobil dengan tanggal saat melintas, berikut ini adalah daftar gerbang tol yang kena ganjil genap.
Daftar Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap
Ketentuan ganjil genap diberlakukan pada waktu dan ruas jalan tertentu di Jakarta . Jadwal ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai dengan Jumat yang terbagi dalam dua sesi waktu.
Pada pagi hari dimulai dari pukul 06.00- 10.00 WIB, dan sesi kedua sore hingga malam dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
Adapun daftar jalan akses gerbang tol dalam kota yang terkena sistem ganjil genap antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SA)