Konten dari Pengguna

Jalur Pesepeda, Ini Peraturan yang Perlu Anda Ketahui

8 November 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalur pesepeda. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Jalur pesepeda. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Jalur pesepeda merupakan topik yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini, sejalan dengan insiden pesepeda yang diduga menerobos lampu merah dan tertabrak oleh mobil. Lantas, bagaimana sih peraturan jalur pesepeda di Indonesia? Berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, pedoman bersepeda sudah tertuang secara jelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini sudah menjelaskan beberapa aspek penting dalam bersepeda, salah satunya adalah jalur yang digunakan.
Apabila mengacu pada Pasal 11, maka pesepeda dapat dioperasikan di jalan sesuai jalur sepeda dan/atau jalur yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pesepeda dapat dioperasikan pada jalur khusus yang sudah disediakan maupun di trotoar bersama dengan pejalan kaki namun dengan kapasitas yang memadai, alias dapat menampung sejumlah pejalan kaki.
Lantas, bagaimana jika tidak ada trotoar? Pada UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah dijelaskan bahwa pesepeda bisa menggunakan bahu jalan atau di tepi jalan sebelah kiri. Dengan begitu, pesepeda tidak dapat menggunakan lajur tengah atau kanan ketika berada di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Agar mengetahui lebih lanjut terkait peraturan bersepeda secara umum, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam bersepeda.

Peraturan Bersepeda Secara Umum

Jalur pesepeda. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dikutip dari laman E-Tilang, mengoperasikan sepeda ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarang, melainkan perlu mengikuti peraturan lalu lintas layaknya pengguna jalan lainnya. Berikut daftar peraturan yang perlu Anda ketahui ketika bersepeda:

1. Patuhi Persyaratan Keselamatan Bersepeda

Pada peraturan yang sama, telah disebutkan juga beberapa persyaratan keselamatan yang perlu eksis dalam sepeda. Hal ini meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Selain itu, perlengkapan keselamatan tentunya perlu dilengkapi juga. Hal ini meliputi helm, alas kaki, dan juga pakaian yang dapat memantulkan cahaya (malam hari).
ADVERTISEMENT

2. Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pesepeda juga harus menghormati peraturan lalu lintas layaknya pengguna jalan lainnya. Hal ini meliputi jalur yang digunakan, tidak menerobos lampu merah, memprioritaskan pejalan kaki, dan lain-lain.

3. Gunakan Isyarat Tangan Ketika Berbelok

Mungkin hal yang satu ini masih jarang diketahui oleh sebagian pesepeda, yaitu menggunakan isyarat tangan ketika berbelok. Hal ini sudah tertuang pada pasal 7 Permen No. 59 yakni pesepeda perlu memberikan isyarat tangan ketika hendak berbelok.

4. Tidak Boleh Ditarik oleh Kendaraan Bermotor

Peraturan terakhir yang cukup krusial dalam bersepeda adalah tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor. Hal ini sudah tertuang pada pasal 8 yang menjelaskan seputar larangan dalam bersepeda. Tentunya ini sangat bersinggungan dengan keselamatan bersepeda.
Demikian informasi seputar peraturan bersepeda yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam bersepeda dan dapat menegur pesepeda lainnya yang menyalahi peraturan. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
(AA)