Konten dari Pengguna

Jarak Aman Berkendara Motor, Begini Ketentuannya

26 Juli 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jarak aman berkendara motor. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jarak aman berkendara motor. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjaga jarak aman berkendara motor dengan kendaraan lain adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pemotor.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, menjaga jarak aman saat berkendara motor juga perlu dipahami demi keselamatan diri dan orang lain.
Lantas, berapa jarak aman saat berkendara dengan motor? Simak ketentuan mengenai jarak aman berkendara motor selengkapnya di bawah ini.

Jarak Aman Berkendara Motor

Ilustrasi jarak aman berkendara motor. Foto: Unsplash
Menjaga jarak aman saat mengendarai kendaraan bermotor sudah dituangkan dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan tersebut berbunyi: "Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya."
Adapun jarak aman berkendara motor dapat bervariasi tergantung pada kecepatan, kondisi jalan, dan cuaca. Sebagai aturan umum, berikut beberapa pedoman yang dapat diikuti.
ADVERTISEMENT

1. Aturan 3 Detik

Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jarak aman berkendara adalah tiga detik dari kendaraan yang ada di depan maju sampai pengendara memajukan kendaraan. Jarak waktu ini dapat memberikan ruang gerak bagi pengendara untuk berhenti, berpindah jalur, atau berhenti secara tiba-tiba.
Jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal. Pengereman sendiri membutuhkan waktu tiga detik untuk berhasil sepenuhnya. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:

2. Kecepatan Berkendara

Menjaga jarak aman juga bisa dilakukan dengan memperhatikan kecepatan motor saat melaju. Dikutip dari buku Budaya Berkendara di Jalan Raya karya Joko Subroto, berikut jarak aman yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam berkendara:
ADVERTISEMENT

Pentingnya Menjaga Jarak Aman Berkendara Motor

Ilustrasi mengendarai motor. Foto: Pexels
Jarak aman berkendara motor adalah jarak minimal antara kendaraan Anda dan kendaraan di depan Anda. Menjaga jarak aman penting untuk beberapa alasan berikut.

Tips Menjaga Jarak Aman

Agar pengendara selalu berada dalam jarak aman, ikuti beberapa tips berikut ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)