Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Jarak Aman Berkendara Motor, Begini Ketentuannya
26 Juli 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjaga jarak aman berkendara motor dengan kendaraan lain adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pemotor.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, menjaga jarak aman saat berkendara motor juga perlu dipahami demi keselamatan diri dan orang lain.
Lantas, berapa jarak aman saat berkendara dengan motor? Simak ketentuan mengenai jarak aman berkendara motor selengkapnya di bawah ini.
Jarak Aman Berkendara Motor
Menjaga jarak aman saat mengendarai kendaraan bermotor sudah dituangkan dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan tersebut berbunyi: "Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya."
Adapun jarak aman berkendara motor dapat bervariasi tergantung pada kecepatan, kondisi jalan, dan cuaca. Sebagai aturan umum, berikut beberapa pedoman yang dapat diikuti.
ADVERTISEMENT
1. Aturan 3 Detik
Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jarak aman berkendara adalah tiga detik dari kendaraan yang ada di depan maju sampai pengendara memajukan kendaraan. Jarak waktu ini dapat memberikan ruang gerak bagi pengendara untuk berhenti, berpindah jalur, atau berhenti secara tiba-tiba.
Jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal. Pengereman sendiri membutuhkan waktu tiga detik untuk berhasil sepenuhnya. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:
2. Kecepatan Berkendara
Menjaga jarak aman juga bisa dilakukan dengan memperhatikan kecepatan motor saat melaju. Dikutip dari buku Budaya Berkendara di Jalan Raya karya Joko Subroto, berikut jarak aman yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam berkendara:
ADVERTISEMENT
Pentingnya Menjaga Jarak Aman Berkendara Motor
Jarak aman berkendara motor adalah jarak minimal antara kendaraan Anda dan kendaraan di depan Anda. Menjaga jarak aman penting untuk beberapa alasan berikut.
Tips Menjaga Jarak Aman
Agar pengendara selalu berada dalam jarak aman, ikuti beberapa tips berikut ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)
Live Update