Jarak Aman Berkendara Motor, Begini Ketentuannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjaga jarak aman berkendara motor dengan kendaraan lain adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pemotor.
Tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, menjaga jarak aman saat berkendara motor juga perlu dipahami demi keselamatan diri dan orang lain.
Lantas, berapa jarak aman saat berkendara dengan motor? Simak ketentuan mengenai jarak aman berkendara motor selengkapnya di bawah ini.
Jarak Aman Berkendara Motor
Menjaga jarak aman saat mengendarai kendaraan bermotor sudah dituangkan dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan tersebut berbunyi: "Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya."
Adapun jarak aman berkendara motor dapat bervariasi tergantung pada kecepatan, kondisi jalan, dan cuaca. Sebagai aturan umum, berikut beberapa pedoman yang dapat diikuti.
1. Aturan 3 Detik
Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jarak aman berkendara adalah tiga detik dari kendaraan yang ada di depan maju sampai pengendara memajukan kendaraan. Jarak waktu ini dapat memberikan ruang gerak bagi pengendara untuk berhenti, berpindah jalur, atau berhenti secara tiba-tiba.
Jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal. Pengereman sendiri membutuhkan waktu tiga detik untuk berhasil sepenuhnya. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:
0,5 - 1 detik: Waktu bagi otak pengendara untuk memperoses perintah pada otot di kaki untuk menginjak pedal rem.
0,5 - 1 detik: Sistem mekanik dari fungsi rem hingga akhirnya sistem pengereman bekerja optimal setelah diinjak.
2. Kecepatan Berkendara
Menjaga jarak aman juga bisa dilakukan dengan memperhatikan kecepatan motor saat melaju. Dikutip dari buku Budaya Berkendara di Jalan Raya karya Joko Subroto, berikut jarak aman yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam berkendara:
30 km/jam: 30 meter
40 km/jam: 40 meter
50 km/jam: 50 meter
60 km/jam: 60 meter
70 km/jam: 70 meter
80 km/jam: 80 meter
90 km/jam: 90 meter
100 km/jam: 100 meter
Baca Juga: 5 Tips Touring Jarak Jauh Pakai Motor Agar Aman selama Berkendara
Pentingnya Menjaga Jarak Aman Berkendara Motor
Jarak aman berkendara motor adalah jarak minimal antara kendaraan Anda dan kendaraan di depan Anda. Menjaga jarak aman penting untuk beberapa alasan berikut.
Memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi terhadap situasi darurat.
Mengurangi risiko tabrakan dari belakang.
Menghindari terkena serpihan yang mungkin terlempar dari kendaraan di depan.
Memberikan ruang untuk manuver yang lebih aman dan nyaman.
Tips Menjaga Jarak Aman
Agar pengendara selalu berada dalam jarak aman, ikuti beberapa tips berikut ini.
Selalu fokus pada jalan dan kendaraan di sekitar.
Sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca.
Hindari pengereman mendadak yang bisa membuat pengendara di belakang Anda kaget.
Selalu waspada terhadap perubahan kecepatan dan arah kendaraan di depan.
Ikuti aturan dan rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama.
(NDA)
