news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Konten dari Pengguna
29 April 2021 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Setiap pengendara wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dimiliki. Bila tidak, ancamannya bisa kena sanksi denda sampai pidana penjara.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 106 ayat (5) huruf b pidana tersebut berupa kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Bagi yang belum mengetahuinya, ada beberapa golongan SIM merujuk pada kendaraan yang boleh dikendarai. Ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut jenis-jenisnya.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SIM Perseorangan

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) berbobot paling tinggi 3.500 kg berupa:
a. Mobil penumpang perseorangan
b. Mobil barang perseorangan
2. SIM B1, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:
a. Mobil bus perseorangan
b. Mobil barang perseorangan
3. SIM B2, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
a. Kendaraan alat berat
b. Kendaraan penarik
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
ADVERTISEMENT
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
a. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor paling tinggi 250 cc
b. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor 250cc-750cc
c. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor di atas 750cc
e. SIM D, untuk mengemudi ranmor khusus penyandang cacat

SIM Umum

1. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot tidak melebihi 3.500 kg berupa:
a. Mobil penumpang umum
b. Mobil barang umum
2. SIM B1 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:
a. Mobil penumpang umum
b. Mobil barang umum
3. SIM B2 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
a. Kendaraan penarik umum
b. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum berbobot lebih dari 1.000 kg
ADVERTISEMENT
(HDZ)