Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan oleh negara bagi pemiliknya, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“SIM merupakan cara atau sarana sebagai upaya meningkatkan kualitas keselamatan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Bagi yang belum mengetahuinya, ada beberapa golongan SIM merujuk pada kendaraan yang boleh dikendarai. Ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Nah berikut pembagiannya
SIM Perseorangan
1. SIM A , berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) berbobot paling tinggi 3.500 kg berupa:
a. Mobil penumpang perseorangan
b. Mobil barang perseorangan
2. SIM B1, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:
a. Mobil bus perseorangan
b. Mobil barang perseorangan
ADVERTISEMENT
3. SIM B2, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
a. Kendaraan alat berat
b. Kendaraan penarik
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
a. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor paling tinggi 250 cc
b. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor 250cc-750cc
c. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor di atas 750cc
e. SIM D, untuk mengemudi ranmor khusus penyandang cacat
SIM Umum
1. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot tidak melebihi 3.500 kg berupa:
a. Mobil penumpang umum
b. Mobil barang umum
ADVERTISEMENT
2. SIM B1 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:
a. Mobil penumpang umum
b. Mobil barang umum
3. SIM B2 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
a. Kendaraan penarik umum
b. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum berbobot lebih dari 1.000 kg
Tarif pembuatan SIM
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Per penerbitan SIM baru
1. SIM A Rp 120.000
2. SIM B1 Rp 120.000
3. SIM B2 Rp 120.000
4. SIM C Rp 100.000
5. SIM C1 Rp 100.000
6. SIM C2 Rp 100.000
7. SIM D Rp 50.000
8. SIM D1 Rp 50.000
ADVERTISEMENT
Perpanjangan SIM
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM B1 Rp 80.000
3. SIM B2 Rp 80.000
4, SIM C Rp 75.000
5. SIM C1 Rp 75.000
6. SIM C2 Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D1 Rp 30.000