Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap? Ini Penjelasannya
3 Mei 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan ganjil genap kerap diberlakukan di sejumlah jalan di Jakarta . Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan pada jam sibuk, dan berakhir menyebabkan kemacetan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Meski demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor roda empat yang dapat terbebas dari aturan ganjil genap.
Salah satu kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap adalah mobil listrik . Kenapa mobil listrik bebas ganjil genap? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?
Tidak hanya untuk memperlancar aliran lalu lintas, aturan ganjil genap diadakan dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh pembuangan emisi gas dari kendaraan bermotor.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah berupaya semaksimal mungkin dalam membangun era penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Alasannya karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang.
Artinya, kendaraan listrik tidak berkontribusi dalam pencemaran kualitas udara. Itulah mengapa pemerintah membebaskan mobil listrik dari aturan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Kebalnya mobil listrik terhadap peraturan ganjil genap sudah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Namun, Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, kebalnya mobil listrik dari aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan karena populasinya masih sedikit.
Maka dari itu, menurut Nirwono Joga selaku Pengamat Tata Kota, populasi mobil listrik yang akan semakin menambah setiap tahunnya mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru guna memberikan pembatasan kendaraan agar Jakarta tidak macet.
Baca juga: Dampak Positif Mobil Listrik bagi Lingkungan
Keuntungan Menggunakan Mobil Listrik
Selain dibebaskan dari aturan ganjil genap di Jakarta, masih banyak keistimewaan lainnya yang diberikan pemerintah. Hal ini mencakup bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PPnBM, dan pelat nomor khusus.
ADVERTISEMENT
Terkait pelat nomor khusus, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menjelaskan, kendaraan listrik yang bisa mendapat TNKB tersebut hanya mobil atau motor yang berbasis listrik murni alias BHEV. Sementara kendaran Hybrid atau PHEV tak mendapatkannya.
Dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
(NDA)