Konten dari Pengguna

Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol? Ini Alasannya

12 Juli 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi berkendara sepeda motor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkendara sepeda motor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tol merupakan jalan bebas hambatan yang dirancang khusus untuk memperlancar arus lalu lintas. Penggunaan tol diatur dengan ketat termasuk ketentuan kendaraan apa saja yang boleh melintas.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, terdapat larangan bagi pengendara sepeda motor untuk masuk ke jalan tol. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Simak penjelasan selengkapnya mengapa kenapa motor tidak boleh masuk tol dalam uraian yang disajikan di bawah ini.

Alasan Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol

Suasana lalu lintas yang dipadati pengguna motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sepeda motor tidak diizinkan untuk melintasi jalan tol. Larangan ini berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pengendara.
Pasalnya, jalan tol dirancang untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar. Adapun batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol, yaitu 60-100 km/jam.
Melaju dengan kecepatan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang serius bagi pengendara sepeda motor. Selain itu, faktor angin samping juga dapat membahayakan bagi pemotor.
ADVERTISEMENT
Larangan sepeda motor masuk di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38. Merujuk pada peraturan tersebut, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Kendati demikian, terdapat ketentuan khusus bahwa sepeda motor dapat masuk tol. Kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintas pada tol yang telah dilengkapi jalur khusus untuk sepeda motor.
Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 pda Pasal 38 ayat 1a.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukkan bagi ranmor roda 4 dan lebih."
Dua jalan tol di Indonesia yang telah menyediakan akses jalan tol untuk sepeda motor adalah Tol Bali Mandara dan Suramadu.
ADVERTISEMENT

Sanksi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol

Pengendara melintas di kawasan Tol Dalam Kota, Jakarta,, Jumat (12/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengendara yang memaksakan diri untuk masuk ke jalan tol dapat terancam denda atau pidana. Sanksi tersebut telah diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dinyatakan bahwa pengendara yang melanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sanksi untuk pelanggaran serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
(SA)