Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol? Ini Alasannya
12 Juli 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, terdapat larangan bagi pengendara sepeda motor untuk masuk ke jalan tol. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Simak penjelasan selengkapnya mengapa kenapa motor tidak boleh masuk tol dalam uraian yang disajikan di bawah ini.
Alasan Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol
Sepeda motor tidak diizinkan untuk melintasi jalan tol. Larangan ini berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pengendara.
Pasalnya, jalan tol dirancang untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar. Adapun batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol, yaitu 60-100 km/jam.
Melaju dengan kecepatan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang serius bagi pengendara sepeda motor. Selain itu, faktor angin samping juga dapat membahayakan bagi pemotor.
ADVERTISEMENT
Larangan sepeda motor masuk di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38. Merujuk pada peraturan tersebut, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Kendati demikian, terdapat ketentuan khusus bahwa sepeda motor dapat masuk tol. Kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintas pada tol yang telah dilengkapi jalur khusus untuk sepeda motor.
Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 pda Pasal 38 ayat 1a.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukkan bagi ranmor roda 4 dan lebih."
Dua jalan tol di Indonesia yang telah menyediakan akses jalan tol untuk sepeda motor adalah Tol Bali Mandara dan Suramadu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Kepanjangan Tol Bocimi dan Profil Lengkapnya
Sanksi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol
Pengendara yang memaksakan diri untuk masuk ke jalan tol dapat terancam denda atau pidana. Sanksi tersebut telah diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dinyatakan bahwa pengendara yang melanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sanksi untuk pelanggaran serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
(SA)