Konten dari Pengguna

Kendaraan Golongan 1 di Tol Apa Saja? Cek Daftarnya di Sini

15 Maret 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kondisi one way yang diberlakukan Jasa Marga di Tol Cikampek, Rabu (19/4).  Foto: Dok Jasa Marga.
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi one way yang diberlakukan Jasa Marga di Tol Cikampek, Rabu (19/4). Foto: Dok Jasa Marga.
ADVERTISEMENT
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Kehadiran jalan tol dapat mempersingkat waktu dan jarak tempuh perjalanan dari satu kota ke kota yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Pengguna jalan tol yang dapat melintas terbagi ke dalam 6 golongan sesuai dengan jenis kendaraan. Pengelompokan tersebut bertujuan untuk menentukan besaran tarif tol yang harus dibayarkan pengendara.
Lantas apa saja kendaraan yang termasuk golongan 1 di tol? Simak informasi mengenai jenis kendaraan berdasarkan golongannya pada uraian di bawah ini.

Kendaraan Golongan 1 di Tol Apa Saja?

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Kendaraan bermotor yang dapat melintas di jalan tol terbagi ke dalam 6 golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III, golongan IV, golongan V, dan golongan VI.
Penetapan golongan jenis kendaraan tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Gol Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
Adapun jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan tol sesuai golongannya adalah sebagai berikut.

1. Golongan I

Jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan I antara lain sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Tarif tol yang dikenakan untuk pengguna jalan tol golongan ini umumnya lebih rendah dibandingkan golongan kendaraan bermotor yang lebih besar.

2. Golongan II

Pada golongan II ditujukan untuk jenis kendaraan yang lebih besar dan berat. Biasanya jenis kendaraan bermotor pada golongan ini mencakup truk dengan dua gandar.

3. Golongan III

Sementara itu, jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan III adalah truk dengan tiga gandar. Kendaraan dalam kategori ini umumnya digunakan untuk keperluan bisnis dan komersial.

4. Golongan IV

Jenis kendaraan golongan IV juga dikhususkan untuk kendaraan berukuran besar. Adapun kendaraan yang termasuk di dalamnya mencakup truk dengan empat gandar yang biasanya mengangkut barang besar dan berat.
ADVERTISEMENT

5. Golongan V

Adapun penggolongan jenis kendaraan yang berada di golongan V yaitu truk dengan lima gandar dengan muatan yang banyak. Pengguna jalan tol gol yang termasuk golongan ini mendapatkan tarif paling tinggi di antara golongan jenis kendaraan lainnya.

6. Golongan VI

Golongan jenis kendaraan berikutnya yakni Golongan VI. Jenis kendaraan pada golongan ini ditujukan bagi kendaraan bermotor beroda 2 seperti sepeda motor.
Akan tetapi, hal ini belum berlaku di semua jalan tol di Indonesia. Hanya beberapa jalan tol tertentu yang memperbolehkan sepeda motor untuk melintas di tol.
Demikian adalah penjelasan mengenai golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat melintas di jalan tol yang sudah beroperasi.
(SA)