Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan, Begini Ketentuannya di Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kode plat nomor belakang kendaraan di Indonesia berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Kode tersebut umumnya terdiri dari satu, dua atau beberapa huruf.
Huruf pertama bagian belakang plat nomor kendaraan menunjukkan sub-daerah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara huruf kedua menunjukkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
Adapun huruf selanjutnya baru dapat digunakan pada bagian belakang plat nomor kendaraan setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Daftar Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan
Berikut daftar kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf pertama setelah angka nomor polisi:
Wilayah Kota Jakarta Barat memiliki kode daerah B
Wilayah Kota Jakarta Pusat memiliki kode daerah P
Wilayah Kota Jakarta Selatan memiliki kode daerah S
Wilayah Kota Jakarta Timur memiliki kode daerah T
Wilayah Kota Jakarta Utara memiliki Kode daerah U
Sementara itu, berikut kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf kedua setelah angka nomor polisi:
A = Sedan/Pick Up
D = Truk
F = Minibus, Hatchback, City Car
J = Jip dan SUV
Q = Staf pemerintahan
T = Taksi
U = Staf pemerintahan
V = Minibus
Baca juga: Plat Nomor F Daerah Mana? Ini Penjelasannya
Cara Mengecek Plat Nomor Kendaraan
Masyarakat bisa lakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online melalui aplikasi E-Samsat. Namun, belum semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan ini untuk mengecek nomor plat kendaraannya. Berikut cara mengeceknya:
Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (di situ tersedia provinsi RI lengkap).
Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
Isi kode keamanan jika tersedia.
Klik "Cari" untuk menemukan informasi.
Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai kendaraan akan muncul.
Adapun daftar situs E-Samsat yang sudah tersedia di beberapa daerah, antara lain sebagai berikut:
NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Sumatera Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
Daerah Istimewa Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
(NDA)
