Konten dari Pengguna

Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan, Begini Ketentuannya di Indonesia

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kode pelat nomor belakang kendaraan. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kode pelat nomor belakang kendaraan. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Kode plat nomor belakang kendaraan di Indonesia berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Kode tersebut umumnya terdiri dari satu, dua atau beberapa huruf.

Huruf pertama bagian belakang plat nomor kendaraan menunjukkan sub-daerah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara huruf kedua menunjukkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.

Adapun huruf selanjutnya baru dapat digunakan pada bagian belakang plat nomor kendaraan setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.

Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Daftar Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Berikut daftar kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf pertama setelah angka nomor polisi:

  • Wilayah Kota Jakarta Barat memiliki kode daerah B

  • Wilayah Kota Jakarta Pusat memiliki kode daerah P

  • Wilayah Kota Jakarta Selatan memiliki kode daerah S

  • Wilayah Kota Jakarta Timur memiliki kode daerah T

  • Wilayah Kota Jakarta Utara memiliki Kode daerah U

Sementara itu, berikut kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf kedua setelah angka nomor polisi:

  • A = Sedan/Pick Up

  • D = Truk

  • F = Minibus, Hatchback, City Car

  • J = Jip dan SUV

  • Q = Staf pemerintahan

  • T = Taksi

  • U = Staf pemerintahan

  • V = Minibus

Baca juga: Plat Nomor F Daerah Mana? Ini Penjelasannya

Cara Mengecek Plat Nomor Kendaraan

llustrasi cek plat nomor kendaraan secara online. Foto: Pexels

Masyarakat bisa lakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online melalui aplikasi E-Samsat. Namun, belum semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan ini untuk mengecek nomor plat kendaraannya. Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (di situ tersedia provinsi RI lengkap).

  2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.

  3. Isi kode keamanan jika tersedia.

  4. Klik "Cari" untuk menemukan informasi.

  5. Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai kendaraan akan muncul.

Adapun daftar situs E-Samsat yang sudah tersedia di beberapa daerah, antara lain sebagai berikut:

  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/

  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id

  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html

  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

  • Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id

  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb

  • Sumatera Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php

  • Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah

  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/

  • Daerah Istimewa Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id

(NDA)