Plat Nomor F Daerah Mana? Ini Penjelasannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki plat nomor pada bagian depan dan belakang kendaraan. Plat nomor di setiap wilayah di Indonesia pun berbeda-beda.
Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mengutip buku Perbandingan Faster R-CNN dengan SSD Mobilenet untuk Mendeteksi Plat Nomor susunan Nur Arkhamia, plat nomor berisi kombinasi huruf dan angka yang menunjukkan wilayah asal kendaraan.
Oleh karena itu, setiap wilayah di Indonesia memiliki plat nomor yang berbeda-beda. Lantas, plat nomor F daerah mana? Simak uraian artikel ini untuk mengetahui informasinya.
Plat Nomor F Daerah Mana?
Setiap seri huruf yang berada di awal plat nomor merupakan kode yang menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Untuk plat nomor dengan huruf awalan "F" berarti kendaraan tersebut berdomisili di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Ketiganya termasuk dalam provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Plat Nomor Kalsel: Fungsi, Kode, dan Sejarahnya
Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Dari 38 provinsi di Indonesia, setidaknya terdapat 55 kode plat nomor yang menunjukkan daerah registrasi dari kendaraan tersebut. Berikut ini daftar plat nomor daerahnya di Indonesia, dikutip dari laman NTMC Polri.
Plat nomor A: Banten (Lebak, Serang, Pandeglang, Tangerang, dan Cilegon).
Plat nomor B: DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Tangerang Selatan.
Plat nomor D: Bandung dan Cimahi.
Plat nomor E: Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu.
Plat nomor F: Sukabumi, Bogor, dan Cianjur.
Plat nomor G: Pekalongan, Brebes, Pemalang, Batang, dan Tegal.
Plat nomor H: Semarang, Kendal, Salatiga, dan Demak.
Plat nomor K: Kudus, Jepara, Pati, Cepu, Rembang, Grobogan, dan Blora.
Plat nomor L: Surabaya.
Plat nomor M: Madura.
Plat nomor N: Malang, Probolinggo, Batu, Pasuruan, dan Lumajang.
Plat nomor P: Banyuwangi, Jember, Situbondo, Besuki, dan. Bondowoso.
Plat nomor R: Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Plat nomor S: Bojonegoro, Lamongan, Jombang, Tuban, dan Mojokerto.
Plat nomor T: Purwakarta, Subang, dan Karawang.
Plat nomor W: Gresik dan Sidoarjo.
Plat nomor Z: Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang.
Plat nomor AA: Purworejo, Temanggung, Kedu, Magelang, Kebumen, dan Wonosobo.
Plat nomor AB: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Plat nomor AD: Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Sukoharjo, dan Sragen.
Plat nomor AE: Madiun, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, dan Magetan.
Plat nomor AG: Kediri, Blitar, Trenggalek, Tulungagung, dan Nganjuk.
Plat nomor BA: Sumatra Barat.
Plat nomor BB: Sumatra Utara.
Plat nomor BD: Bengkulu.
Plat nomor BE: Lampung.
Plat nomor BG: Sumatra Selatan.
Plat nomor BH: Jambi.
Plat Nomor BK: Sumatra Utara.
Plat nomor BL: Aceh.
Plat nomor BM: Riau.
Plat nomor BN: Bangka Belitung.
Plat nomor BP: Kepulauan Riau.
Plat nomor DA: Kalimantan Selatan.
Plat nomor DB: Manado, Minahasa, Bolaang Mongondow, Tomohon, dan Bitung.
Plat nomor DC: Sulawesi Barat.
Plat nomor DD: Sulawesi Selatan.
Plat nomor DE: Maluku.
Plat nomor DG: Maluku Utara.
Plat nomor DH: Kupang, Timor, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.
Plat nomor DK: Bali.
Plat nomor DL: Talaud, Sitaro, dan Sangihe.
Plat nomor DM: Gorontalo.
Plat nomor DN: DN untuk Sulawesi Tengah.
Plat nomor DR: Lombok dan Mataram.
Plat nomor DT: Sulawesi Tenggara.
Plat nomor EA: Bima, Dompu, dan Sumbawa.
Plat nomor EB: Flores, Manggarai, Alor, Ende, Ngada, Lembata, dan Sikka.
Plat nomor ED: Sumba.
Plat nomor KB: Kalimantan Barat.
Plat nomor KH: Kalimantan Tengah.
Plat nomor KT: Kalimantan Timur.
Plat nomor KU: Kalimantan Utara.
Plat nomor PA: Papua.
Plat nomor PB: Papua Barat.
(NDA)
