Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Masa Berlaku SIM Internasional, Lembaga Penerbit, Syarat dan Cara Pendaftarannya
22 April 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM ) Internasional merupakan dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa pemiliknya dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional . Lantas, sampai kapan masa berlaku SIM Internasional ?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari siminternasional.korlantas.polri.go.id, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Dasar penerbitannya yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Merujuk United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Simak informasi lengkap seputar SIM Internasional dalam uraian artikel di bawah ini.
Lembaga Penerbit SIM Internasional
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SIM Internasional adalah Polri. Ketentuannya diatur dalam beberapa peraturan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Syarat Pendaftaran SIM Internasional
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan pemohon apabila ingin melakukan pendaftaran SIM Internasional, disadur dari laman resmi Korlantas Polri:
Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS
ADVERTISEMENT
Cara Pendaftaran SIM Internasional
Pendaftaran SIM Internasional bisa dilakukan secara online. Jika sudah melengkapi seluruh persyaratannya, berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk daftar SIM Internasional:
(NDA)