Masa Berlaku SIM Internasional, Lembaga Penerbit, Syarat dan Cara Pendaftarannya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa pemiliknya dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. Lantas, sampai kapan masa berlaku SIM Internasional?
Dikutip dari siminternasional.korlantas.polri.go.id, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Dasar penerbitannya yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Merujuk United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Simak informasi lengkap seputar SIM Internasional dalam uraian artikel di bawah ini.
Lembaga Penerbit SIM Internasional
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SIM Internasional adalah Polri. Ketentuannya diatur dalam beberapa peraturan berikut ini:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Mana Saja? Berikut Daftarnya
Syarat Pendaftaran SIM Internasional
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan pemohon apabila ingin melakukan pendaftaran SIM Internasional, disadur dari laman resmi Korlantas Polri:
Foto diri terbaru dengan syarat:
Foto nampak 2 kancing kemeja
Warna latar belakang putih
Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
Tidak menggunakan kacamata
Wajah menghadap kamera
Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
Bukan Foto Hitam Putih
Tidak boleh terlihat gigi
KTP*
KITAP (khusus WNA)*
Paspor yang masih berlaku*
SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam*
SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)*
Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS
Cara Pendaftaran SIM Internasional
Pendaftaran SIM Internasional bisa dilakukan secara online. Jika sudah melengkapi seluruh persyaratannya, berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk daftar SIM Internasional:
Klik tombol daftar di halaman utama siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Lakukan pengisian formulir registrasi online yang tersedia selengkap-lengkapnya.
Unggah soft copy persyaratan yang dibutuhkan.
Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.
Isi data rekening pengembalian. Data ini nantinya berguna untuk pengembalian biaya PNBP apabila data pemohon tidak sesuai.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera setelah menerima nomor virtual account. Untuk SIM internasional baru, biaya yang harus dibayarkan adalah sebanyak Rp250.000. Untuk perpanjangan, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp225.000.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang dikirimkan melalui email Bukti Registrasi.
(NDA)

