Konten dari Pengguna

Mata Elang Motor: Pengertian dan Profesinya di Mata Hukum

11 November 2021 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 4 Januari 2022 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Barang bukti motor yang dirampas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti motor yang dirampas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Beberapa dari Anda mungkin mengerti istilah mata elang motor. Istilah ini dikaitkan dengan debt collector dan para dealer motor. Mata elang motor merupakan sebutan bagi debt collector atau tukang tagih ketika cicilan kredit kendaraan macet.
ADVERTISEMENT
Hingga sekarang, mata elang masih menjadi kontroversi karena dianggap seperti "hukum" tak tertulis. Dalam hal ini khususnya berhubungan dengan penarikan motor karena angsuran yang menunggak atau tidak dibayarkan.
Mata elang motor (matel) ini adalah pihak ketiga yang ditunjuk dari lembaga pembiayaan atas alasan kredit macet. Sebutan mata elang motor ini karena mata para debt collector diibaratkan seperti burung elang yang tajam melihat pelat nomor setiap kendaraan yang lewat.
Cara beroperasi mata elang ini biasanya beranggotakan empat hingga enam orang yang memantau motor lewat di pinggir jalan dengan membawa buku dan ponsel untuk melacak kendaraan yang bermasalah.

Tugas Mata Elang Motor

Dilansir dari laman lifepal.co.id, tugas yang dijalani para mata elang motor ini intinya adalah menarik motor yang bermasalah. Kriteria motor yang diincar oleh para matel di antaranya :
ADVERTISEMENT
Jasa mata elang dipakai begitu pihak kreditur atau pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural, sedangkan pihak debitur tetap membandel.
Legalitas Profesi Mata Elang Motor dalam Undang-Undang
Barang bukti perampasan motor mengaku debt collector di Cileungsi. Foto: Dok. Istimewa
Sebenarnya, pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitur yang wanprestasi. Asalkan setiap kendaraan yang di kredit itu dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
ADVERTISEMENT
Namun, terkadang pemberi kredit enggan memberikan jaminan fidusia karena harus menanggung biaya yang cukup besar hingga Rp1 juta per kendaraan. Maka dari itu, pihak pemberi kredit tak punya hak eksekusi terhadap objek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.
Alasan inilah yang membuat pihak leasing melirik jasa Mata Elang untuk ‘mengurus’ nasabah yang gagal bayar untuk menarik kendaraan. Padahal secara hukum, pihak leasing tak punya hak menarik kendaraan milik konsumen karena perjanjiannya tak ada penjaminan fidusia.
Tips Menghadapi Mata Elang
Apabila Anda seorang kreditur yang bermasalah dengan para mata elang motor ini, ada beberapa tips yang mungkin bisa Anda lakukan untuk menghadapinya, seperti :
ADVERTISEMENT
(FOV)