Konten dari Pengguna

Mengenal STNK Sementara Mobil Baru dan Prosedur Pembuatannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Saat membeli mobil baru tentu pemilik kendaraan tidak langsung mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli. Namun sebagai gantinya, pihak dealer akan memberikan STNK sementara.

Dokumen ini biasanya digunakan sebagai surat jalan yang digunakan oleh dealer untuk mengantarkan mobil ke alamat pembeli. Di dalam surat tersebut tertera informasi seputar identitas pemilik dan kendaraan.

Untuk mengetahui apa itu yang dimaksud dengan STNK sementara mobil baru dan prosedur pembuatannya, simak ulasan lengkap di bawah ini.

Mengenal STNK Sementara Mobil Baru

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

STNK sementara untuk mobil baru dikenal juga dengan nama STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.

Dengan adanya surat ini bisa dijadikan surat jalan bagi suatu kendaraan agar dapat dikendarai di jalan raya. Sesuai dengan namanya, surat ini hanya bersifat sementara sampai STNK yang asli diterbitkan. Biasanya STCK berlaku hanya selama sebulan.

Adapun informasi yang terdapat di dalam STCK di antaranya meliputi identitas pemilik kendaraan dan identitas kendaraan itu sendiri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa STCK memuat data seperti nomor registrasi, nama penanggung jawab, nama badan usaha, alamat badan usaha, kode lokasi, dan nomor urut pendaftaran

Untuk mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan di kantor Samsat.

Kendati STCK dapat digunakan sebagai surat jalan kendaraan, akan tetapi pemilik kendaraan tidak bisa membawa kendaran ke luar kota.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi

Syarat dan Prosedur Membuat STNK Sementara

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Penerbitan STCK dapat dilakukan dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan di loket Samsat.

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Melampirkan izin usaha dari badan usaha yakni showroom atau dealer, tempat membeli mobil.

  • Melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom.

  • Surat permohonan pembuatan STCK.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat mengurusnya dengan datang langsung ke kantor Samsat. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).

Jika telah terisi lengkap, serahkan formulir dan persyaratan lain ke loket pelayanan Samsat. Nantinya petugas akan memproses permohonan dan pemilik kendaraan akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.

Tahapan berikutnya adalah uji fisik mobil. Apabila uji fisik selesai, pemohon akan diberikan bukti kuitansi. Kemudian serahkan resi dan bukti uji fisik mobil tersebut kepada petugas.

Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk melakukan pembayaran STCK. Tunggu proses sampai selesai dan petugas akan memberikan STCK atau STNK sementara.

(SA)