Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal STNK Sementara Mobil Baru dan Prosedur Pembuatannya
30 Mei 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dokumen ini biasanya digunakan sebagai surat jalan yang digunakan oleh dealer untuk mengantarkan mobil ke alamat pembeli. Di dalam surat tersebut tertera informasi seputar identitas pemilik dan kendaraan.
Untuk mengetahui apa itu yang dimaksud dengan STNK sementara mobil baru dan prosedur pembuatannya, simak ulasan lengkap di bawah ini.
Mengenal STNK Sementara Mobil Baru
STNK sementara untuk mobil baru dikenal juga dengan nama STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.
Dengan adanya surat ini bisa dijadikan surat jalan bagi suatu kendaraan agar dapat dikendarai di jalan raya. Sesuai dengan namanya, surat ini hanya bersifat sementara sampai STNK yang asli diterbitkan. Biasanya STCK berlaku hanya selama sebulan.
ADVERTISEMENT
Adapun informasi yang terdapat di dalam STCK di antaranya meliputi identitas pemilik kendaraan dan identitas kendaraan itu sendiri.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa STCK memuat data seperti nomor registrasi, nama penanggung jawab, nama badan usaha, alamat badan usaha, kode lokasi, dan nomor urut pendaftaran
Untuk mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan di kantor Samsat.
Kendati STCK dapat digunakan sebagai surat jalan kendaraan, akan tetapi pemilik kendaraan tidak bisa membawa kendaran ke luar kota.
Syarat dan Prosedur Membuat STNK Sementara
Penerbitan STCK dapat dilakukan dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:
ADVERTISEMENT
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat mengurusnya dengan datang langsung ke kantor Samsat. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
Jika telah terisi lengkap, serahkan formulir dan persyaratan lain ke loket pelayanan Samsat. Nantinya petugas akan memproses permohonan dan pemilik kendaraan akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.
Tahapan berikutnya adalah uji fisik mobil. Apabila uji fisik selesai, pemohon akan diberikan bukti kuitansi. Kemudian serahkan resi dan bukti uji fisik mobil tersebut kepada petugas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk melakukan pembayaran STCK. Tunggu proses sampai selesai dan petugas akan memberikan STCK atau STNK sementara.
(SA)