Konten dari Pengguna

Negara-negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia, Ini Daftarnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock

Supaya dapat berkendara secara legal di luar negeri, seseorang perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. Dengan memiliki dokumen ini, warga negara Indonesia dapat mengemudi di berbagai negara, seperti Asia hingga Eropa.

Bagi yang berencana untuk berkendara di negara lain, penting untuk tahu negara-negara mana saja saja yang menerima SIM Internasional Indonesia. Simak daftar lengkapnya di bawah ini.

Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia

SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

SIM Internasional merupakan jenis SIM untuk diperuntukkan untuk dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional.

Penggunaan SIM internasional dapat berlaku di negara-negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Dalam laman Korlantas Polri, Konvensi PBB di Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan itu itu merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan SIM Internasional.

Sementara itu, SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Adapun daftar negara yang menerima SIM Internasional tersebar di Afrika, Asia, Eropa, hingga Amerika Utara dan Selatan. Beberapa negara yang menerima SIM internasional yang tercantum Konvensi PBB di Wina Tahun 1968 antara lain sebagai berikut:

  • Albani, Armenia, Austria, Azerbaijan

  • Bahamas, Bahrain, Belarus, Belgium, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Brazil, Bulgaria

  • Cabo Verde, Central African Republic, Chile, Costa Rica, Core d'Ivoire, Croatia, Cuba, Czech Republic

  • Democratic Republic of the Congo, Ecuador, Egypt, Estonia, Ethiopia, Finland, France

  • Georgia, Germany, Ghana, Greece, Guyana, Holy See, Honduras, Hungary

  • Indonesia, Iran, Iraq, Israel, Itali, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kyrgyzstan

  • Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg

  • Maldives, Mexico, Monaco, Mongolia, Montenegro, Morocco, Myanmar

  • Netherlands, Niger, Nigeria, North Macedonia, Norway

  • Oman

  • Pakistan, Peru, Philippines, Poland, Portugal

  • Qatar

  • Republic of Korea, Republic of Maldova, Romania, Russian Federation

  • San Marno, Saudi Arabia, Senegal, Serbia, Seychelles, Slovakia, Slovenia, South Africa, Spain, State of Palestine, Sweden, Switzerland

  • Tajikistan, Thailand, Tunisia, Turki, Turkmenistan

  • Uganda, Ukraina, United Arab Emirates, United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland

  • Uruguay, Uzbekistan

  • Venezuela, Vietnam

  • Zimbabwe

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Mana Saja? Berikut Daftarnya

Syarat Membuat SIM Internasional

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SIM internasional di Indonesia diterbitkan Polri yang berlaku selama 3 tahun.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM internasional, syarat yang diperlukan di antaranya:

  • Foto diri terbaru (dengan ketentuan foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens, bukan foto hitam putih, dan tidak boleh terlihat gigi.

  • KTP

  • KITAP (khusus WNA)

  • Paspor yang masih berlaku

  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Persyaratan tersebut nantinya diunggah saat melakukan pendaftaran SIM internasional yang dilakukan secara daring lewat situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

(SA)