Pajak CR-V 2008 untuk Setiap Tipenya, Segini Besarannya

Konten dari Pengguna
24 November 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak CR-V 2008. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Pajak CR-V 2008. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Masih diproduksi sampai saat ini, Honda CR-V masih dinobatkan sebagai salah satu mobil SUV terbaik di dunia. Tentu prestasi ini bisa digapai karena reputasi mobilnya yang dikenal sangat baik dari tahun ke tahun. Bagi yang sedang mencari mobil bekasnya, berikut informasi seputar pajak CR-V 2008 ke atas.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Moladin, Honda CR-V pertama kali meluncur pada tahun 1995 di kampung halamannya, Jepang. Merasa mobilnya mampu menggaet pasar otomotif dunia, akhirnya Honda mengirimkan mobil ini ke Asia, termasuk Indonesia pada tahun 2000.
Adapun generasi pertama Honda CR-V di Indonesia diberi tajuk CR-V RD1 yang beredar dari tahun 2000-2002. Kemudian, Honda terus memberikan penyegaran terhadap mobil ini sampai memproduksi generasi kelimanya pada tahun 2017.
Honda CR-V 2008 sendiri merupakan generasi ketiga dari mobil ini yang telah mendapatkan penyegaran signifikan dari generasi sebelumnya, yakni bentuknya yang sudah tidak kotak lagi. Generasi ini menghasilkan mobil ikonik yang masih dicari-cari sampai sekarang.
Maka dari itu, bagi yang sedang mencari Honda CR-V 2008, berikut besaran pajak mobilnya untuk setiap tipenya.
ADVERTISEMENT

Pajak CR-V 2008

Pajak CR-V 2008. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seperti yang diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan baik per tahun maupun per lima tahunan.
Bagi yang ingin membeli kendaraan bekas apapun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu berapa besaran pajak kendaraan yang hendak dibeli. Ini dapat membantu Anda dalam menghitung pengeluaran yang perlu dikeluarkan setiap tahunnya.
Maka dari itu, berikut besaran pajak CR-V 2008 untuk setiap tipenya dikutip dari laman Pemerintah Kota:
ADVERTISEMENT
Perlu diingatkan, besaran tersebut belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Bermotor (SWDKLLJ) yang umumnya berjumlah Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat. Besaran ini juga bisa berbeda di setiap daerahnya karena PKB merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Kendati demikian, mengetahui informasi di atas dapat membantu Anda dalam mengestimasikan pengeluaran yang perlu dikeluarkan setiap tahun apabila sudah berhasil menggaet CR-V tahun 2008.
Demikianlah informasi seputar pajak CR-V 2008 untuk setiap tipenya. Pastikan Anda sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagaimana yang sudah diinstruksikan pada lembar STNK. Semoga bermanfaat.
(AA)